Jakarta, Padangkita.com - Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin mendorong pemerintah agar menyiapkan sistem keuangan mikro yang khusus menata dan mengatur lalu lintas transaksi keuangan pinjaman online atau pinjol yang kini mencapai Rp260 triliun.
"Sebanyak 68 juta merupakan market share yang sangat fenomenal untuk lembaga keuangan mikro virtual seperti pinjol. Disrupsi capital ini harus dimaknai sebagai mekanisme keuangan kontemporer yang harus ditata dan dikontrol oleh negara secara detail," kata Sultan melalui pesan singkat pada Sabtu (16/10/2021).
Menurut dia, di tengah situasi ekonomi nasional yang masih tetatih akibat pandemi Covid-19, pinjol menjadi tempat pelarian masyarakat yang sedang terdesak oleh kebutuhan hidupnya. Bisa jadi, tanpa disadari pinjol telah berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional selama ini.
"Namun, sayangnya potensi pasar keuangan mikro yang besar ini ternyata banyak dikotori oleh motif lembaga pinjol yang serakah dan seringkali mendestruksi psikologi sosial masyarakat, dengan interest yang tinggi dan pola teror penagihan utang yang bahkan bisa menyebabkan peminjam bunuh diri," keluhnya.
Tentu ini sangat tragis dan memprihatinkan. Karena itu, sangat penting bagi Pemerintah melalui BI, OJK dan kementerian terkait untuk segera mengakomodir kepentingan lembaga-lembaga keuangan mikro virtual tersebut dengan payung hukum dan seperangkat sistem keuangan yang lebih ramah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sulit rasanya menertibkan aktivitas ekonomi virtual yang sudah kadung menjamur di tengah masyarakat dengan pendekatan penegakan hukum dalam jangka panjang, karena semuanya dilangsungkan atas sukarela masyarakat.
Baca juga: Ketua DPD RI Dukung Kapolri Tindak Tegas Pinjaman Online Ilegal
"Sebagian besar masyarakat memanfaatkan utang pinjol digunakan untuk konsumsi. Ini menjadi oto-kritik bagi kita sebagai bangsa, bahwa lemahnya literasi masyarakat dan rendahnya inklusi keuangan lembaga keuangan signifikan mempengaruhi perilaku keuangan masyarakat," pungkasnya. (jal/pkt)