Ikuti Kami di Media Sosial
Padangkita.com – Maraknya penggunaan jasa pinjaman non perbankan berbasis online atau disebut Fintech peer to peer lending perlu diwaspadai. Pasalnya, sejumlah penyelanggara pinjaman online ditemukan tidak terdaftar atau mendapat izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) OJK melaporkan telah menghentikan operasional 133 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 14 usaha tanpa…
Jakarta, Padangkita.com – Industri fintech atau pinjaman online peer to peer (P2P) lending jadi alternatif peminjaman uang non perbankan yang makin diminati masyarakat. Namun, perlu diwaspadai bahaya pinjaman online yang mungkin mengancam seperti penipuan dan sejenisnya. Untuk itu, perlu diketahui pinjaman online mana yang berizin dan terdaftar untuk menghindari ancaman tersebut. Berdasarkan data Otoritas Jasa…