Ikuti Kami di Media Sosial
Jakarta, Padangkita.com – Layanan Pinjol (Pinjaman Online) atau yang sering disebut dengan istilah Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech Lending merupakan suatu fasilitas atau cara meminjam uang berbasis daring. Berbeda dengan pengajuan pinjaman secara luring melalui lembaga resmi atau konvensional seperti bank, koperasi maupun jasa kredit lainnya, pinjol konon dapat dilakukan dengan lebih…
Jakarta, Padangkita.com – Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin mendorong pemerintah agar menyiapkan sistem keuangan mikro yang khusus menata dan mengatur lalu lintas transaksi keuangan pinjaman online atau pinjol yang kini mencapai Rp260 triliun. “Sebanyak 68 juta merupakan market share yang sangat fenomenal untuk lembaga keuangan mikro virtual seperti pinjol. Disrupsi capital ini harus…
Jakarta, Padangkita.com – Pinjaman online (Pinjol) saat ini sedang marak tumbuh di Indonesia. Di satu sisi keberadaan pinjol bisa membantu masyarakat untuk mendapatkan dana pinjaman dalam waktu cepat, namun di satu sisi malah menyusahkan, khususnya pinjol ilegal. Pinjaman online ilegal tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol ilegal pada dasarnya adalah rentenir online karena…
Jakarta, Padangkita.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mngingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal. Pinjol ilegal, menurut OJK telah menelan banyak korban. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyatakan pinjol ilegal menyediakan jasa pinjam-meminjam yang tidak terdaftar di OJK. Agar tidak terjerat pinjol ilegal, ternyata ada beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang…
Padangkita.com – Maraknya penggunaan jasa pinjaman non perbankan berbasis online atau disebut Fintech peer to peer lending perlu diwaspadai. Pasalnya, sejumlah penyelanggara pinjaman online ditemukan tidak terdaftar atau mendapat izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) OJK melaporkan telah menghentikan operasional 133 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 14 usaha tanpa…
Jakarta, Padangkita.com – Industri fintech atau pinjaman online peer to peer (P2P) lending jadi alternatif peminjaman uang non perbankan yang makin diminati masyarakat. Namun, perlu diwaspadai bahaya pinjaman online yang mungkin mengancam seperti penipuan dan sejenisnya. Untuk itu, perlu diketahui pinjaman online mana yang berizin dan terdaftar untuk menghindari ancaman tersebut. Berdasarkan data Otoritas Jasa…