Padang, Padangkita.com – Sebanyak 489 jabatan pada struktur organisasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) dihapus atau disederhanakan. Jumlah ini setara dengan 56 persen penyederhanaan jabatan di Pemprov.
Penghapusan atau penyederhanaan jabatan tersebut tertuang dalam surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Persetujuan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumbar, tertanggal 10 September 2021.
Surat yang ditandatanganni Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otoda) Kemendagri Akmal Malik tersebut menjawab surat Gubernur Sumbar yang disampaikan pada 28 Juni 2021 sebelumnya.
Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sumbar, Fitriati M mengatakan, jumlah total jabatan di lingkungan Pemprov Sumbar sebanyak 1.599 jabatan tersebar di 52 struktur organisasi. Dan, Kemendagri menyetujui untuk disederhanakan sebanyak 489 jabatan.
Saat ini, kata dia, pihaknya telah mulai merevisi struktur organisasi sesuai dengan persetujuan dari Kemendagri itu. Pihaknya berkoordinasi dengan setiap organisasi perangkat daerah atau OPD yang akan direvisi.
“Untuk ini, sudah mulai kita lakukan dan kita diberi waktu hingga Desember nanti oleh Kemendagri,” ujar Fitriati kepada Padangkita.com, Kamis (14/10/2021).
Ia mengungkapkan, dengan adanya penyederhanaan struktur organisasi ini, maka harus ada penyetaraan jabatan terhadap setiap pegawai yang menjabat pada struktur organisasi yang disederhanakan.
“Yang jabatannya disederhanakan ini nantinya akan menjabat pada jabatan fungsional. Untuk surat penyetaraan jabatan ini sudah kita ajukan ke Kemendagri dan sedang menunggu persetujuan,” kata dia.
Selain itu, tambah Fitriati, pihaknya saat ini tengah menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) terkait struktur organisasi baru ini.
“Masih dalam proses,” pungkasnya.
Baca juga: Sekda Hansastri Pastikan Tak Ada Pungli untuk Kenaikan Jabatan dan Penerimaan CPNS di Sumbar
Dari lampiran surat Kemendagri yang dilihat Padangkita.com, jabatan paling banyak dihapus terdapat di Dinas Pendidikan dan Biro di bawah Sekretariat Daerah. Rata-rata di Biro yang mempunyai 12 jabatan, dipangkas menjadi 4 jabatan saja. [mfz/pkt]