
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibakan sebanyak 43 perempuan yang dari sejumlah pub dan kafe yang melewati jam izin di Padang. (Foto: Humas)
Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibakan sebanyak 43 perempuan yang dari sejumlah pub dan kafe yang melewati jam izin.
Yadrison, PLT Kasatpol PP Kota Padang mengatakan penertiban ini ditujukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum. menurutnya, pengawasan dan penertiban yang dilakukan bukan saja terhadap ijin kafe, namun juga dilakukan petugas terhadap pengunjung.
Dari hasil pengawasan tersebut sebanyak 43 pengunjung perempuan berhasil diamankan di beberapa tempat cafe dan Pub di Kota Padang. Mayoritas diantaranya tidak memiliki identitas diri (KTP).
"Sebanyak 43 ini semuanya wanita, untuk sementara akan kita lakukan pemeriksaan, apakah mereka semua warga Padang, atau warga luar padang yang tidak memiliki KTP." Kata Yadrison dikutip dari humas, Minggu (11/02/2018).
Yadrison menambahkan, pengawasan yang di lakukan petugas satpol PP kali ini diantaranya dilakukan di Kafe Julieet, Kafe 29, Kafe 25, Happy family, Axana, Kafe diva, New Damarus Karaoke dan Pub Axana.
Semua yang yang tidak memiliki KTP diangkut Satpol PP keatas Mobil Dalmas dan dibawa petugas ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka. Untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan.
"Kita akan lakukan pembinaan terhadap pengunjung yang tidak memiliki KTP tersebut, serta akan memanggil pihak keluarganya. Baru bisa kita lepas." tambahnya.