Pulau Punjung, Padangkita.com - Polsek Sungai Rumbai dan Polres Dharmasraya menangkap seorang pemilik senjata api rakitan dan amunisi aktif tanpa izin.
Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono mengungkapkan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial PG, 25 tahun. Dia ditangkap di rumahnya di Jorong Baru, Nagari Bonjol, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Selasa (28/9/2021).
"Dari tangan pelaku tersebut diamankan barang bukti berupa tiga pucuk senjata api rakitan, 30 butir selongsong amunisi, dan dua butir amunisi aktif yang belum digunakan oleh pelaku," ujar Anggun, Rabu (29/9/2021).
Kepada polisi, PG mengaku membeli sejata api rakitan berserta amunisi tersebut dari tersangka tindak pidana pembuatan senjata api rakitan yang telah diamankan polisi sebelumnya.
PG, tutur Anggun, membeli sejata api rakitan berserta amunisi dengan rincian harga yakni, satu pucuk senjata api warna kuning Rp5,5 juta, kemudian satu pucuk senjata api warna cokelat Rp1 juta.
Selain itu, ada satu pucuk senjata api warna cokelat yang diamankan polisi, namun tersangka tidak ingat berapa harga dan kapan senjata api itu dibeli.
"Untuk amunisinya pelaku ini membelinya seharga Rp25.000 sebanyak satu butir peluru," sebut Anggun.
Baca juga: Dharmasraya Terima Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya dari Kementerian PPPA
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang- Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan Ancaman hukuman pidana selama 20 tahun penjara. [fru/pkt]