Sarilamak, Padangkita.com - Seorang wakil bupati di Sumatra Barat (Sumbar) mengajukan permohonan poligami ke Pengadilan Agama Tanjung Pati, Limapuluh Kota. Putusannya, Pengadilan Agam menolak permohonan tersebut.
Hal tersebut terungkap dalam dokumen putusan Pengadilan Agama Tanjung Pati Nomor 545/Pdt.G/2021/PA/LK yang diunggah dalam situs resmi Mahkamah Agung.
Seperti dilihat Padangkita.com dalam dokumen putusan di situs resmi tersebut, Senin (27/9/2021), nama pemohon memang tidak disebutkan dengan jelas.
Identitas pemohon dituliskan umur 34 tahun, agama Islam, pendidikan strata 1, pekerjaan xxxxx, tempat kediaman di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Sementara istri pertama yang bersangkutan sebagai pihak termohon juga dituliskan umur 34 tahun, agama Islam, pendidikan strata 1, pekerjaan xxxxx, tempat kediaman di xxxxxx, Kabupaten Limapuluh Kota.
Namun, di poin lima dalam dokumen tersebut terungkap pemohon bekerja sebagai pengusaha dan wakil bupati. Sayangnya, dalam dokumen itu, juga tidak jelas disebutkan pemohon merupakan wakil bupati daerah mana.
Dia mengajukan gugatan pada 3 September 2021. Dia ingin menikah lagi dengan seorang perempuan bernama AS, umur 28 tahun, agama Islam, pendidikan Strata 1, tempat kediaman di Nagari Gurun Nomor 75, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.
Pemohon mengajukan izin poligami karena merasa bahwa menikah dengan dua istri tersebut adalah kebutuhan.
Pemohon selalu bekerja keluar daerah dengan intensitas tinggi. Apabila pemohon tidak menikah dengan dua istri maka pemohon khawatir untuk terjebak dalam perbuataan yang dilarang agama yaitu zina.
"Dalam dokumen itu disebutkan bahwa pemohon sejak tahun 2007 sudah mulai berbisnis. Alhamdulillah bisnis tersebut bertumbuh. Seiring dengan itu, untuk mengurus bisnis tersebut, pemohon sering berkunjung ke berbagai daerah," bunyi surat putusan majelis hakim menjelaskan alasan sang wakil bupati.
Baca juga: Tiga Atlet Limapuluh Kota Ikut PON XX Papua, Dibantu Transportasi Rp 3,5 Juta
Pada sisi lain, istri pertama selaku termohon karena sudah memiliki tiga anak tidak bisa mendampingi pemohon dalam setiap urusan pekerjaan pemohon.
Maka dengan niat menjaga diri dari perbuatan zina, dan untuk membangun rumah tangga yang samara, pemohon memutuskan untuk menikah lagi pada tanggal 5 April 2018.
Saat ini pemohon memiliki empat anak dengan istri pertama, dan satu anak dengan istri kedua.
Pemohon menyatakan sanggup berlaku adil dan mampu memenuhi kebutuhan hidup isteri-isteri beserta anak-anak karena pemohon bekerja sebagai pengusaha dan juga sebagai wakil bupati dan mempunyai penghasilan lebih dari Rp50 juta per bulan.
Pemohon, termohon dan isteri kedua pemohon tidak ada larangan melakukan perkawinan, baik menurut syariat Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam dokumen putusan tersebut dituliskan pemohon memohon Ketua Pengadilan Agama Tanjung Pati cq. Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonannya dan memberi izin untuk menikah lagi.
Namun, pada hari sidangnya, pemohon tidak pernah hadir dan tidak menyuruh orang lain untuk hadir sebagai wakilnya.
Ketidakdatangan pemohon tersebut ternyata tidak disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah. Majelis hakim pun menganggap pemohon tidak bersungguh-sungguh dalam berperkara.
Oleh karenanya dengan didasarkan kepada ketentuan pasal 148 R.Bg, majelis berpendapat bahwa permohonan pemohon ini harus digugurkan.
Majelis hakim juga membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp330.000.
Putusan ini diputuskan pada 20 September 2021 dengan Asep Nurdiansyah sebagai Ketua Hakim, serta Dina Hayati dan Fauziah Rahmah sebagai Hakim Anggota. [fru]