Ini 5 Poin yang Diharamkan MUI Bagi Pegiat Media Sosial, Termasuk YouTuber

Padang Panjang, Padangkita.com - Kepala MAN 1 Kota Padang Panjang meminta masyarakat gunakan bahasa yang baik dan benar di medsos.

Ilustrasi. [Foto: pixabay.com]

Jakarta, Padangkita.com - Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Abdul Muiz Ali turut berbicara soal profesi sebagai pegiat media sosial, termasuk bagi para YouTuber yang saat ini kian menjamur di jagat maya.

Menurut Muiz, profesi sebagai YouTuber atau pegiat media sosial akan menjadi profesi yang mulia jika dimanfaatkan untuk menebar kebaikan atau hal-hal yang positif.

Sebaliknya, kata Muiz, profesi tersebut bisa menjadi terlarang (haram) jika konten yang disebarkan ke sosial media memuat atau menuai sesuatu yang negatif, seperti menyebarkan berita bohong (hoaks), ujaran kebencian (hate speech), menghasud, memfitnah, dan konten lainya yang dapat mencederai dirinya ataupun orang lain.

Sebagai pedoman bagi YouTuber atau pegiat media sosial, menurut Muiz ada lima point yang perlu dipatuhi, hal itu juga sesuai dengan atwa MUI Nomor 24 Tahun 2017.

Berikut lima poin menurut MUI yang perlu dipatuhi bagi pegiat media sosial atau YouTuber dalam beraktivitas dikutip dari situs resmi milik MUI:

Pertama

Dilarang memproduksi menyebarkan, membuat atau dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoaks, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain, dan itu hukumnya haram.

Kedua

Dilarang mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok, hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syari.

Ketiga

Dilrang memproduksi atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dengan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak, hukumnya juga haram.

Keempat

Dilrang menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya juga haram.

Baca juga: Dijuluki Manusia Virtual, Youtuber Korea Selatan Ini Gunakan Teknologi Deepfake Demi Ciptakan Wajah Cantik

Kelima

Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoaks, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya juga haram. [*/zfk]

Tags:

Baca Juga

Hadiri Rakerda MUI Pessel, Bupati Rusma Berharap Sumbangan Pikiran bagi Pembangunan
Hadiri Rakerda MUI Pessel, Bupati Rusma Berharap Sumbangan Pikiran bagi Pembangunan
Ketua DPD RI Ajak MUI Gabung Dewan Presidium Konstitusi, Sambangi MPR 10 November
Ketua DPD RI Ajak MUI Gabung Dewan Presidium Konstitusi, Sambangi MPR 10 November
MUI Tolak Usul Kepala BNPT soal Rencana Pemerintah Kontrol Rumah Ibadah
MUI Tolak Usul Kepala BNPT soal Rencana Pemerintah Kontrol Rumah Ibadah
Heboh soal Beredarnya ‘Wine Halal’, MUI: Produk Nabidz Haram!
Heboh soal Beredarnya ‘Wine Halal’, MUI: Produk Nabidz Haram!
MUI Kecam Pembakaran Al-Quran di Swedia, Prof. Sudarnoto: Memalukan dan Tidak Beradab
MUI Kecam Pembakaran Al-Quran di Swedia, Prof. Sudarnoto: Memalukan dan Tidak Beradab
Ternyata Ini Tiga Makanan Minang Kesukaan Food Vlogger Tanboy Kun 
Ternyata Ini Tiga Makanan Minang Kesukaan Food Vlogger Tanboy Kun