Jakarta, Padangkita.com - Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Abdul Muiz Ali turut berbicara soal profesi sebagai pegiat media sosial, termasuk bagi para YouTuber yang saat ini kian menjamur di jagat maya.
Menurut Muiz, profesi sebagai YouTuber atau pegiat media sosial akan menjadi profesi yang mulia jika dimanfaatkan untuk menebar kebaikan atau hal-hal yang positif.
Sebaliknya, kata Muiz, profesi tersebut bisa menjadi terlarang (haram) jika konten yang disebarkan ke sosial media memuat atau menuai sesuatu yang negatif, seperti menyebarkan berita bohong (hoaks), ujaran kebencian (hate speech), menghasud, memfitnah, dan konten lainya yang dapat mencederai dirinya ataupun orang lain.
Sebagai pedoman bagi YouTuber atau pegiat media sosial, menurut Muiz ada lima point yang perlu dipatuhi, hal itu juga sesuai dengan atwa MUI Nomor 24 Tahun 2017.
Berikut lima poin menurut MUI yang perlu dipatuhi bagi pegiat media sosial atau YouTuber dalam beraktivitas dikutip dari situs resmi milik MUI:
Pertama
Dilarang memproduksi menyebarkan, membuat atau dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoaks, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain, dan itu hukumnya haram.
Kedua
Dilarang mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok, hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syari.
Ketiga
Dilrang memproduksi atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dengan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak, hukumnya juga haram.
Keempat
Dilrang menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya juga haram.
Kelima
Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoaks, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya juga haram. [*/zfk]