Padang, Padangkita.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) melanjutkan proses penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyeret Bupati Kabupaten Solok, Epyardi Asda.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar perkara kasus tersebut bersama Direktorat Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri.
“Mungkin dalam minggu ini, karena jadwalnya dari Mabes, kami masih menunggu. Nanti gelarnya akan dilakukan via zoom,” ujarnya ketika dihubungi Padangkita.com, Senin (20/9/2021).
Satake mengungkapkan, gelar perkara yang dilakukan nanti merupakan yang pertama kali sejak kasus ini dilaporkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, Dodi Hendra pada 9 Juli 2021 lalu.
Gelar perkara ini dilakukan untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut atau tidak. Jika memenuhi unsur pidana, kata dia, kasus tersebut akan lanjut ke tahap penyidikan.
Lebih lanjut Satake menjelaskan, selama proses penyelidikan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi termasuk terlapor dan pelapor. Pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Barang bukti telah diserahkan ke Laboratorium Digital Forensik Mabes Polri untuk diperiksa lebih lanjut.
Sebelumnya Polda Sumbar juga telah menginisiasi untuk memediasi kedua belah pihak. Namun penyelesaian di luar jalur hukum ini ternyata tidak berhasil. Epyardi Asda ternyata tidak hadir memenuhi undangan.
Baca juga: Epyardi Asda Tak Hadiri Mediasi, Penyelidikan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Berlanjut
Perlu diketahui, Epyardi Asda dilaporkan oleh Dodi Hendra terkait dugaan pencemaran nama baik lantara Epyardi menyebarkan video percakapan beberapa anggota DPRD. Dalam video yang dikirim ke salah satu grup WhatsApp itu, terdapat percakapan yang menuduh Dodi melakukan pengumpulan uang. [mfz/pkt]