Padang Panjang, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Panjang menghapus sebanyak 688 data pemilih dari daftar pemilih di daerah itu.
Keputusan menghapus 688 data pemilih itu dilakukan berdasarkan keputusan dalam Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2021 di Kota Padang Panjang.
"Dari 688 pemilih itu, rinciannya, pemilih laki-laki sebanyak 345 orang dan pemilih perempuan sebanyak 343 orang," ujar Ketua KPU Padang Panjang, Okta Novisyah dikutip dari rilis yang diterbitkan di Fanpage Kominfo Padang Panjang, Selasa (7/9/2021).
Dijelaskan Okta, rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan per Agustus 2021 di Kota Padang Panjang sebanyak 39.531 pemilih.
Rinciannya, ucap Okta, pemilih laki-laki berjumlah 19.396 orang dan 20.135 pemilih perempuan yang tersebar di dua kecamatan dan 16 kelurahan di Kota Padang Panjang.
"Penghapusan data pemilih karena ada yang pindah domisili keluar dari Kota Padang Panjang, meninggal dunia, dan berubah status dari sipil menjadi TNI/POLRI. Data diperoleh dari koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang Panjang," paparnya.
Lebih lanjut dikatan Okta, dalam Undang-undang No: 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU diwajibkan melaksanakan PDPB, tidak hanya ketika pelaksanaan tahapan Pemilu.
"Karena itu KPU Kota Padang Panjang, terus melakukan updating PDPB. Pelaksanaan updating PDPB ini, berdasarkan ketentuan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor: 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021," paparnya.
Kemudian, okta menyebutkan, bahwa KPU Padang Panjang akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait, terutama Disdukcapil untuk mempersiapkan PDPB bulan September 2021.
Baca juga: Kota Padang Pasang Target Juara Umum MTQN ke-39 di Padang Panjang November Nanti
"Kepada masyarakat juga diimbau ikut berperan aktif dalam PDPB ini dengan memberikan tanggapan atau masukan dengan mendatangi posko pelayanan PDPB yang berlokasi di Sekretariat KPU Kota Padang Panjang, di Jalan Syech M. Djamil Jaho No: 12, Guguk Malintang," katanya. [*/zfk]