Lubuk Basung, Padangkita.com - Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) Resor Agam menerima dua ekor elang brontok dari anggota Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Kepolisian Resor (Polres) Agam, Senin (6/9/2021).
“Kini satwa tersebut kami evakuasi ke kantor BKSDA Resor Agam,” ujar Kepala BKSDA Resor Agam, Ade Putra kepada Padangkita.com, Senin sore.
Ade mengungkapkan, dua satwa dilindungi bernama latin Nisaetus Cirrhatus itu mulanya ditemukan oleh anggota Satpolair Polres Agam dalam keadaan terluka dan tidak bisa terbang, tak jauh dari Mako Satpolair Polres Agam.
Polisi yang menemukan lantas mengevakuasinya dan merawatnya beberapa hari. Setelah terlihat pulih, polisi menghubungi BKSDA.
Dari hasil observasi, kata Ade, diketahui kedua satwa berkelamin betina dan berusia 2-3 tahun. Pada tubuh satwa sudah tidak ditemukan luka, cacat ataupun tanda kekerasan lainnya.
“Satwa masih memiliki sifat liar dan agresif sehingga layak untuk dilepaskan kembali ke alam,” ucapnya.
BKSDA memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada anggota Satpolair Polres Agam yang yang telah ikut berupaya dalam penyelamatan burung elang yang dilindungi ini.
Menurut Ade burung elang merupakan predator ular, monyet, tikus, mamalia kecil lainnya, burung-burung, dan ikan. Sehingga satwa ini memiliki peranan penting dalam keseimbangan rantai makanan dan ekosistem.
Sesuai Pasal 21 ayat 2 UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupum bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya. [mfz/pkt]