Padang, Padangkita.com – DPRD Padang mengadakan rapat dengar pendapat dengan KONI Padang, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta Bagian Hukum Setdako Padang, Jumat (3/9/2021).
Hasilnya, Komisi I DPRD Kota Padang merekomendasikan agar Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Padang mengambil alih pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Musorkotlub) Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Padang.
"Kami mengeluarkan dua rekomendasi yang dapat dilakukan Dispora yakni membekukan keuangan KONI Padang dan meminta Dispora Padang mengambilalih pelaksanaan Musorkotlub KONI Padang," kata Ketua Komisi I DPRD Padang Elly Thrisyanti sebagaimana dikutip Antara.
Ia menjelaskan kepengurusan KONI Padang saat ini yang dipimpin Plt Ketua KONI Padang Ilmarizal dianggap tidak sesuai Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.
"Karena mereka ilegal maka kita minta pengurus ini dilegalkan sesuai mekanisme yang ada. Apakah bapak itu ketuanya atau yang lain tidak masalah namun harus sesuai aturan," kata dia.
Dalam rapat tersebut, lanjut dia, Kadispora Padang Mursalim menyebutkan penunjukan Plt Ketua KONI Padang tidak sesuai AD ART KONI dan ilegal.
Sehingga berdampak pada keputusan dan kebijakan yang diambil pengurus saat ini.
"Kami ingin menyelamatkan KONI Padang agar penggunaan keuangan mereka dapat sesuai aturan. Jika ilegal seperti ini tentu ada dampak hukumnya," kata dia.
Dalam rapat itu pihak KONI Padang beralasan mereka merujuk pada Pedoman Organisasi (PO) untuk menunjuk Sekretaris Umum menjadi Plt Ketua.
Padahal dalam AD/ART KONI Padang dijelaskan ketua umum yang berhalangan tetap dapat digantikan wakil ketua umum sebagai pelaksana tugas.
"Masa ada aturan yang lebih rendah (PO) menggantikan aturan di atasnya (AD/ART). Dalam segi hukum jelas ini tidak boleh," kata Elly.
Ia menjelaskan apabila KONI ingin melegalkan pengurus sekarang ada dua opsi yakni, mengubah AD/ART KONI dan melakukan Musorkotlub yang mengangkat ketua sesuai aturan.
"Mereka harus pilih salah satu opsi tersebut. Kita tidak ingin rapat dengan pengurus ilegal dan jika mereka telah legal maka rapat akan bisa dilanjutkan," ujar Elly.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Padang Mastilizal Aye mengatakan apabila mereka tetap menggelar Musorkotlub KONI Padang maka itu tidak akan diakui karena pengurus yang ada saat ini ilegal.
"Plt sekarang ilegal sehingga tidak boleh menggunakan anggaran dari APBD Padang. Apa yang akan dilakukan ilegal. Kita berharap kalau ada kegiatan, mereka harus menyelesaikan ini dahulu," kata dia.
Ia mengatakan pengurus memiliki dasar PO menunjuk Sekum KONI Padang Ilamarizal menjadi Plt Ketua KONI.
"PO itu turunan dari AD ART dan PO tidak boleh mengangkangi aturan di atasnya. Ini ilegal namanya," kata dia.
Rapat dengar pendapat ini sebetulnya berawal dari laporan keuangan KONI Padang yang belum jelas. Khususnya soal penggunaan dana sebesar Rp3,2 miliar dari APBD Kota Padang, dan anggaran untuk event gulat internasional sebesar Rp500 juta.
Untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas soal penggunaan anggaran tersebut, maka DPRD berinisiatif memanggil KONI dan pihak terkait. Dalam rapat dengar pendapat tersebut, sejumlah anggota DPRD memberikan pendapat soal penggunaan anggaran itu.
Baca juga: Penggunaan Dana Rp3,2 Miliar Tak Jelas, DPRD Padang Panggil KONI, BPKAD dan Dispora
Anggota Komisi I Budi Syahrial menilai, semua akan jelas setelah ada audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat. Dari hasil pemeriksan itu, kata dia, kalau ada penyelewengan tentu harus dikembalikan, atau diteruskan ke proses hukum. ( */pkt)