Padang Panjang, Padangkita.com - Satuan Gugus (Satgas) Covid-19 Padang Panjang kembali menjaring sebanyak 223 masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, Minggu (29/8/2021).
Para pelanggar tersebut terjaring dalam giat Operasi Yustisi yang digelar Satgas Covid-19 guna pengawasan penerapan PPKM Level 3 di Kota Padang Panjang yang dipusatkan di kawasan Pasar Pusat.
"Sebanyak 223 orang pelanggar tersebut terdiri dari 197 pejalan kaki, 19 pengendara roda empat dan tujuh pengendara roda empat. Yang melintasi kawasan ini, masih banyak ditemukan yang tidak menggunakan masker," ujar Kasubag Dal OPS Polres Padang Panjang, AKP Harahap.
Harahap mengaku heran, hingga saat ini masih saja banyak warga yang melanggar Prokes Covid-19. Padahal, operasi yustisi sudah digelar setiap hari.
"Sebagai sanksi, mereka diberi teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker. Para pelanggar juga didata dan diinput ke dalam aplikasi Sipelada," ungkapnya.
Meskipun demikian, Harahap tetap mengimbau agar masyarakat selalu disiplin dalam menerapkan prokes.
Baca juga: Sosok Naura Arifa, Remaja Lulusan SMAN 1 Padang Panjang yang Lanjutkan Studi ke Turki
“Kami minta masyarakat tetap disiplin dalam prokes, salah satunya adalah disiplin 5M. Yaitu mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker di manapun berada, khususnya saat keluar rumah, serta menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," katanya. [*/zfk]