Painan, Padangkita.com - Anggaran untuk pengadaan pakaian atau baju dinas dan atribut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Selatan (Pessel) mencapai Rp1.057.499.982.
Data di lpse.pesisirselatankab.go.id, anggaran untuk pengadaan baju dinas itu menggunakan kode tender 1855599 dengan sumber anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Pessel, Jarizal menyebutkan, bahwa saat ini tender untuk pengadaan baju dinas itu masih berlangsung.
"Itu ada satu paket, pakaian dan atributnya. (Tender) masih proses," ujar Jarizal kepada Padangkita.com saat dihubungi via telepon, Jumat (27/8/2021).
Jarizal menjelaskan, bahwa pengadaan baju dinas dan atributnya untuk 45 anggota dewan itu sudah jelas dasarnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Bahkan, kata Jarizal, pengadaan baju dinas dan atributnya itu memang rutinitas tahunan.
"Setiap tahun memang disediakan pakaian dan atributnya, setiap tahun memang ada," ungkapnya.
Anggaran Rp1 miliar lebih itu, ucap Jarizal, akan digunakan untuk pengadaan enam stel pakaian bagi masing-masing anggota dewan. Mulai dari Pakaian Sipil Resmi (PSR), Pakaian Dinas Harian (PDH) hingga pakaian adat.
Baca juga: Soal Mahalnya Anggaran Baju Dinas DPRD Pessel, Sekwan: Itu Hak Anggota Dewan
Dengan demikian, jika Rp1.057.499.982 dibagi 45 anggota dewan, maka di tengah Pandemi Covid-19 dan sulitnya ekonomi ini, masing-masing anggota dewan di Pesisir Selatan itu akan mendapatkan enam stel baju dinas dan atributnya senilai Rp23.499.999 dan itu belum termasuk pajak. [zfk]