Badan Kehormatan Rekomendasikan Pemberhentian Dodi Hendra dari Ketua DPRD Kabupaten Solok

Badan Kehormatan Rekomendasikan Pemberhentian Dodi Hendra dari Ketua DPRD Kabupaten Solok

Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Solok Dian Angraini (kanan) ketika membacakan putusan. [Foto: antara]

Arosuka, Padangkita.com Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok, menyampaikan keputusan soal Ketua DPRD Dodi Hendra, yang sebelumnya di-mosi tak percaya oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Solok. Keputusan dibacakan oleh Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Solok Dian Angraini, Jumat (20/8/2021).

Dalam keputusannya, BK menyatakan menjatuhkan sanksi yakni merekomendasikan pemberhentian Dodi Hendra dari Fraksi Gerindra dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok periode 2019-2024.

"Sanksi tersebut berdasarkan Pasal 20 Peraturan DPRD Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Solok," ujar Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Solok Dian Angraini ketika membacakan keputusan.

Dia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan dari pelapor atau pengadu serta saksi-saksi pemeriksaan atas bukti dan keterangan, dinyatakan bahwa Dodi Hendra tidak menjalankan kewajibannya.

Hal itu, lanjut dia, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 373 jo Pasal 401 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2014 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPR, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU No. 42 Tahun 2014 serta perbuatannya mengandung pelanggaran hukum.

"Dasar keputusan BK ini sesuai dengan bukti yang dikumpulkan atas pelanggaran yang dilakukan Dodi Hendra, serta sanksi yang diberikan sudah sesuai aturan," kata dia.

Dia mengatakan pelanggaran yang dilakukan Dodi Hendra ialah pelanggaran kewajiban.

"Anggota dewan harus mematuhi kewajiban dan larangan, salah satunya menjaga norma dan etika sebagai anggota dewan. Akan tetapi Dodi Hendra malah melakukan penyalahgunaan wewenang," ujarnya.

Pengaduan yang diterima oleh BK DPRD Kabupaten Solok ada dua, yaitu pengaduan dari internal dan eksternal DPRD.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan BK semua pengaduan sesuai dengan alat bukti," jelasnya.

Baca juga: Duduk Masalah Ricuh Paripurna DPRD Kabupaten Solok, Berawal dari Mosi Tak Percaya dan Sidang Ganda

Putusan tersebut juga berdasarkan mosi tidak percaya yang ditandatangani sejumlah anggota dewan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Solok. Dian menyebutkan, sebelumnya sebanyak 27 anggota dewan termasuk dari Fraksi Gerindra ikut menandatangani mosi tersebut.

Namun dalam perjalanan, berkurang menjadi 22 orang, karena Fraksi Gerindra mencabut suratnya, sehingga tinggal lima fraksi, yakni Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, dan Fraksi PDIP.

Menurutnya, hasil keputusan BK merupakan keputusan lembaga tertinggi anggota DPRD setempat yang akan diteruskan oleh Bupati Solok ke Gubernur Sumbar, dan nantinya akan ada penilaian berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti dengan waktu proses sekitar 30 hari.

Sementara itu, ia mengatakan jabatan Dodi Hendra saat ini masih tetap sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok sampai keputusan pencabutan jabatan sebagai ketua dikeluarkan oleh Gubernur Sumbar.

"Keputusan ini berlaku sejak ditetapkannya keputusan pada Rabu (18/8/2021), dan telah ditandatangani oleh Dewan Kehormatan DPRD Kabupaten Solok," ujarnya.

Sebelumnya, Dodi Hendra dalam perbincangan dengan Padangkita.com telah menegaskan, bahwa ia akan melakukan sejumlah upaya jika keputusan BK merugikan dirinya.

Antara lain, ia akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta melaporkan persoalannya ke Partai Gerindra.

“Kalau putusan BK merugikan saya dan melanggar hukum tentu saya tidak akan tinggal diam. Sebagai warga negara yang baik, saya tentu juga punya hak (membela diri),” ujarnya melalui telepon seluler, Kamis (19/8/2021).

Baca juga: Penjelasan Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra Soal Sidang Paripurna yang Ricuh dan Mosi Tak Percaya

Sebelumnya, sidang paripurna DPRD Kabupaten Solok yang beragenda penetapan Ranperda RPJMD Kabupaten Solok 2021-20206 menjadi Perda, sempat ricuh. Video kericuhan itu tersebar luas di media sosial. Salah satu penyebab kericuhan, sejumlah anggota DPRD protes karena sidang tersebut dipimpin oleh Dodi Hendra. (*/pkt)

Baca Juga

Dugaan Pemerkosaan oleh Ketua DPRD Kab. Solok dan Pengrusakan Kantor Jadi Perhatian Kapolda
Dugaan Pemerkosaan oleh Ketua DPRD Kab. Solok dan Pengrusakan Kantor Jadi Perhatian Kapolda
Viral Keributan di DPRD Kabupaten Solok, Begini Kejadiannya
Viral Keributan di DPRD Kabupaten Solok, Begini Kejadiannya
Langgar AD/ART, Anggota DPRD Kabupaten Solok Septrismen Dipecat dari Partai Gerindra
Langgar AD/ART, Anggota DPRD Kabupaten Solok Septrismen Dipecat dari Partai Gerindra
Tanggapan Dodi Hendra, Ketua DPRD yang Gagal Dijatuhkan Lewat Mosi Tak Percaya
Tanggapan Dodi Hendra, Ketua DPRD yang Gagal Dijatuhkan Lewat Mosi Tak Percaya
Ini Alasan Gubernur Sumbar Tolak Pemberhentian Dodi Hendra Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok
Ini Alasan Gubernur Sumbar Tolak Pemberhentian Dodi Hendra Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok
Padang, Padangkita.com - Dodi Hendra menilai pemberhentian dugaan kasus pencemaran nama baik oleh Polda Sumbar banyak kejanggalan.
Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Kabupaten Solok Akan Dibawa ke Mabes Polri dan Propam