Ini Alasan Gubernur Sumbar Tolak Pemberhentian Dodi Hendra Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok

Ini Alasan Gubernur Sumbar Tolak Pemberhentian Dodi Hendra Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok

Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra. [Foto: Ist.]

Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menolak usulan pemberhentian Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok.

Penolakan itu secara resmi tertuang dalam surat Nomor 120/548/Pem-Otda/2021 yang ditandatangani oleh Gubernur Sumbar tanggal 7 Desember 2021.

Dalam surat itu, Mahyeldi menjelaskan proses penerbitan Keputusan Gubernur Sumbar tentang peresmian pemberhentian Dodi sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok tidak dapat dilanjutkan.

Alasannya karena putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok Nomor: 189/14/BK/DPRD-2021 tanggal 18 Agustus 2021 tidak memuat bentuk pelanggaran sumpah atau janji jabatan dan kode etik yang dilakukan Dodi.

Selain itu, putusan BK DPRD Kabupaten Solok itu juga memuat beberapa kekeliruan dalam penulisan frasa/diksi/kata seperti kata "sanksi" yang ditulis "sangsi" dan frasa "menjatuhkan sanksi" yang ditulis "menjatuhkan sangsi". Padahal, hal itu menimbulkan makna yang berbeda.

Mahyeldi di dalam surat itu juga menegaskan pemberhentian Dodi tidak dapat dilanjutkan karena terbitnya putusan BK DPRD Kabupaten Solok Nomor: 189/14/BK/DPRD-2021 dan Keputusan BK DPRD Kabupaten Solok Nomor: 175/01/BK/DPRD/2021 pada 18 Agustus 2021 mengandung cacat formil dan tidak sesuai dengan kewenangan.

Diketahui, pada Agutus 2021 BK DPRD Kabupaten Solok merekomendasikan pemberhentian Dodi Hendra dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok periode 2019-2024.

“Sanksi tersebut berdasarkan Pasal 20 Peraturan DPRD Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Solok,” ujar Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Solok Dian Angraini ketika membacakan keputusan waktu itu.

Alasan rekomendasi pemberhentian itu, karena Dodi Hendra yang berasal dari Fracks Gerindra tidak menjalankan kewajibannya. Hal itu, kata dia, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 373 jo Pasal 401 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2014 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPR, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU No. 42 Tahun 2014 serta perbuatannya mengandung pelanggaran hukum.

Keputusan BK DPRD itu juga berdasarkan mosi tidak percaya yang ditandatangani sejumlah anggota dewan terhadap Dodi Hendra. Anggota DPR uang menandatangani mosi tidak percaya itu berasal dari lima fraksi, yakni Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, dan Fraksi PDIP.

Baca juga: Badan Kehormatan Rekomendasikan Pemberhentian Dodi Hendra dari Ketua DPRD Kabupaten Solok

Sebelum keputusan BK DPRD Kabupaten Solok itu, sidang paripurna DPRD Kabupaten Solok yang beragenda penetapan Ranperda RPJMD Kabupaten Solok 2021-20206 menjadi Perda, sempat ricuh. (*/pkt)

Baca Juga

Gubernur Sumbar, Wagub dan Sekda Open House Idulfitri untuk Umum, Masyarakat Silakan Datang
Gubernur Sumbar, Wagub dan Sekda Open House Idulfitri untuk Umum, Masyarakat Silakan Datang
Pulang Basamo 10 Ribu Perantau Minang, Andre Rosiade: Bukti Komitmen Prabowo untuk Sumbar
Pulang Basamo 10 Ribu Perantau Minang, Andre Rosiade: Bukti Komitmen Prabowo untuk Sumbar
Tak hanya Sediakan Sahur, Gerindra  juga Bagikan Takjil dan Nasi Berbuka untuk Korban Banjir
Tak hanya Sediakan Sahur, Gerindra juga Bagikan Takjil dan Nasi Berbuka untuk Korban Banjir
Politikus Gerindra Nilai Pemilu 2024 telah Berjalan Baik dan Sesuai Undang - Undang
Politikus Gerindra Nilai Pemilu 2024 telah Berjalan Baik dan Sesuai Undang - Undang
Dua Jembatan akan Dibangun di Aie Dingin, Gubernur Mahyeldi Tinjau Lokasi
Dua Jembatan akan Dibangun di Aie Dingin, Gubernur Mahyeldi Tinjau Lokasi
2.662 Guru Honorer Lulus PG 2023 Datangi Kantor Gubernur Sumbar, Ini Tuntutan Mereka
2.662 Guru Honorer Lulus PG 2023 Datangi Kantor Gubernur Sumbar, Ini Tuntutan Mereka