Simpang Empat, Padangkita.com - Wakil Bupati Pasaman Barat, Risnawanto menghadiri penyerahan remisi umum kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana dalam peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Terbuka Kelas II B Pasaman, Selasa (17/8/2021).
Mengutip amanat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Risnawanto mengatakan, pemberian remisi merupakan implementasi nilai-nilai pembinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali ke lingkungan masyarakat secara tepat dan nyata.
"Remisi bukan serta merta bentuk kemudahan untuk cepat bebas, tapi merupakan instrumen untuk meningkatkan kualitas binaan, mendorong motivasi diri, melakukan internalisasi dan implementasi nilai pembinaan sebagai modal kembali ke lingkungan masyarakat," paparnya.
Risnawanro mengucapkan selamat kepada seluruh warga binaan Lapas Terbuka Kelas II B yang menerima remis. Ia berpesan agar warga binaan dapat menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses dan kegiatan program pembinaan masa yang akan datang.
"Jadilah insan yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Lapas Terbuka Kelas II B Azhar, mengatakan upacara penyerahan remisi ini merupakan pertama kali diadakan di Lapas Terbuka Kelas II B Pasaman. Narapidana yang mendapatkan remisi berjumlah 26 orang dengan ketentuan satu bulan hingga enam bulan pengurangan masa tahanan.
"Sejak lapas ini berdiri yakni bulan Mei 2005, baru pada kesempatan ini pemberian remisi berlangsung di sini biasanya pemberian remisi dilakukan di Lapas Rutan Talu," sebut Azhar.
Baca juga: HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, 3.271 Napi di Sumbar Dapat Remisi
Ia juga menyampaikan, pihaknya mengedepankan protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan Lapas. Baik itu pemakaian masker, ataupun protokol lainnya sesuai anjuran pemerintah. (rom/pkt)