Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi menyerahkan remisi untuk 3.271 warga binaan atau narapidana dan napi anak dalam rangka HUT ke-76 Kemerdekaan RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Muara Padang, Selasa (17/8/2021).
Dalam sambutannya, Gubernur Mahyeldi mengatakan, bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang harus dan dipenuhi. Warga binaan hanya kehilangan kebebasan, tetapi mereka tidak kehilangan hak-hak yang lainnya.
"Bagi narapidana yang mendapat remisi tentu suatu berkah dari negara pada Hari Kemerdekaan. Mereka mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana," kata Mahyeldi.
Melalui remisi, Mahyeldi mengharapkan untuk dapat mempercepat proses kembalinya narapidana umum dan narapidana anak dalam kehidupan bermasyarakat.
"Alhamdulillah, remisi ini diberikan kepada WBP karena telah berhasil menunjukan perubahan perilaku menjadi baik. Saat ini ada 22 orang yang langsung bebas," ucapnya.
Namun, lanjut Mahyeldi, pemberian remisi ini seharusnya tidak dimaknai sebagai pemberian hak, tetapi lebih dari itu, remisi merupakan apresiasi negara atas apa yang sudah ditunjukkan oleh WBP selama menjalani pembinaan di Lapas, Rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Gubernur mengajak seluruh WBP untuk terus berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, mematuhi aturan hukum dan tata tertib di Lapas/R/LPKA, sehingga menjadi bekal mental positif saat kembali kemasyarakat.
"Bagi yang dapatkan remisi, saya ucapkan selamat. Sekaligus saya mengingatkan agar saudara terus meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinlady yang ikut memdampingi Gubernur dalam penyerahan remisi tersebut juga menyampaikan, bahwa remisi diberikan kepada WBP merupakan bentuk apresiasi negara terhadap WBP yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri.
"Semoga yang dapat remisi hari ini bisa hidup lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan masa lampau," ujarnya.
Dalam laporannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R. Andika Dwi Prasetya menyampaikan di Sumbar terdapat 26 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang terdiri dari 14 Lapas, 8 Rutan, 1 LPKA, 2 Bapas, dan 1 Rupbasan.
Kapasitas hunian Lapas/Rutan/LPKA di Sumbar 3.217 orang. Sementara jumlah penghuni hari ini adalah 6.290 orang, yang terdiri dari tahanan sebanyak 1.392 orang dan narapidana, 4.898 orang.
"Sehingga terjadi over kapasitas sebanyak 3.073 orang, atau sebanyak 96 persen," ujarnya.
Sementara untuk jenis tindak pidana yang paling banyak terjadi pada Lapas/Rutan/LPKA di Sumbar adalah narkotika 53 persen, perlindungan anak 12 persen dan pencurian sebanyak 11 persen.
Baca juga: 39 Warga Binaan Dapat Remisi, Kepala Rutan Batusangkar Curhat Soal Rutan yang Over Capacity
Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa Lapas/Rutan yang dihuni narapidana umum dan narapidana anak sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19, maka perlu dilakukan upaya penyelamatan seperti pembebasan (asimilasi dan integrasi). [*/pkt]