Padang Panjang, Padangkita.com - Sebanyak 93 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Kelas IIB Padang Panjang (Rupajang) menerima remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia, Selasa (17/8/2021).
Dari 93 WBP yang mendapatkan remisi itu, satu orang di antaranya langsung bebas dari cengkaraman sel penjara.
Penyerahan remisi untuk puluhan WBP itu dilangsungkan secara simbolis usai upacara pengibaran bendera HUT RI di halaman Balaikota Padang Panjang.
Kepala Rutan Kelas IIB Padang Panjang, Rudi Kristiawan mengatakan, saat ini, total penghuni Rupajang sebanyak 157 orang.
Lalu, yang mendapatkan Remisi Umum (RU 2) yang langsung bebas 1 orang. Sementara, 92 lainnya mendapatkan remisi khusus.
"Dari sekian banyak WBP yang kami bina, Alhamdulillah satu orang saat ini langsung bebas dan 92 lainnya mendapatkan remisi khusus," ujar Rudi.
Lebih lanjut dijelaskan Rudi, Rupajang juga mengadakan acara penyerahan remisi langsung oleh Kemenkumham dan diserahkan secara simbolis di rutan.
Pemberian remisi tersebut, kata Rudi, merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, 3.271 Napi di Sumbar Dapat Remisi
"Saya berharap dengan pemberian remisi ini, dapat memberikan harapan bagi WBP agar terus mengubah perilaku dan berupaya memperbaiki diri, supaya ketika bebas nanti, dapat diterima kembali oleh masyarakat," katanya. [*/zfk]