Lantik Hansastri Jadi Sekdaprov, Mahyeldi: Kalau Gubernur Salah Jangan Ikuti!

Lantik Hansastri Jadi Sekdaprov, Mahyeldi: Kalau Gubernur Salah Jangan Ikuti!

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengambil sumpah Hansastri sebagai Sekdaprov Sumbar. [Foto: Fakhru]

Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah resmi melantik Hansastri sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar. Pelantikan berlangsung di Istana Gubernuran, Kamis (12/8/2021).

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103/TPA tahun 2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan tinggi madya di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar.

Acara dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy, pejabat tinggi pratama di lingkup Pemprov Sumbar, unsur Forum Kooordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumbar, serta undangan lainnya.

Pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Mahyeldi, dan diikuti dengan penandatanganan berita acara pelantikan.

Mahyeldi dalam sambutannya mengatakan tugas Hansastri setelah dilantik sebagai Sekda adalah membantu Gubernur dan Wakil Gubernur dalam mewujudkan visi, misi, dan program unggulan melalui koordinasi dan sinergitas dengan DPRD, masyarakat, dan stakeholer.

Dia menyatakan Sekdaprov Sumbar harus menyelesaikan persoalan yang ada di Pemprov Sumbar dengan hati-hati, sabar, dan sungguh-sunguh. Hal tersebut karena Sekda Sumbar merupakan pimpinan aparatur sipil negara (ASN) di Sumbar.

"Sekda sebagai pimpinan ASN di seluruh Sumbar, termasuk kabupaten/kota, termasuk pegawai PPPK dan lain-lain. Makanya perlu daya tahan, sebab banyak yang dihadapi, banyak yang berinteraksi," ujarnya.

Mahyeldi menyampaikan Sekda juga harus melaksanakan undang-undang dan aturan dengan sesungguh-sungguhnya. Sekda juga bertugas mengingatkan gubernur agar selalu taat aturan dalam menjalankan pemerintahan.

"Jadi, kalau ada Sekda yang mengingatkan Gubernur, itu wajar. Nanti, Pak Sekda, kalau bersemangat bana Gubernur ko, tapi melanggar aturan, jan dituruik an (nanti kalau gubernur terlalu bersemangat, tapi melanggar aturan, jangan diikuti). Setuju kan Pak Wagub," ujar Mahyeldi.

Sementara, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur tinggal tahun lagi. Hal tersebut karena Mahyeldi dan Audy hanya menjabat sampai 2024. Tugas Sekda pun juga semakin bertambah karena membantu Gubernur dalam menangani pandemi Covid-19.

"Apalagi situasi pandemi Covid-19 ini dengan munculnya varian virus baru, pembatasan kegiatan masyarakat perlambatan ekonomi nasional, menambah rintangan dalam mewujudkan program visi, misi, dan program unggulan yang telah dituangkan dalam RPJMD," jelasnya.

Sekda juga perlu mengakselerasi birokrasi reformasi, merumuskan kebijakan dan manajemen kepegawaian berdasarkan sistem merit sehingga didapatkan sumber daya manusia yang berkualitas.

Selaku ketua tim anggaran pemerintahan daerah, Sekda wajib menjaga hubungan harmonis dengan DPRD melalui pelibatan aktif unsur DPRD dalam perancangan pembangunan.

Mahyeldi menyampaikan Sekda sebagai pengelola barang milik daerah juga perlu membentuk tim penyelesaian aset yang masih bermasalah terkait kepemilikan dan pengawasannya sehingga kekayaan aset pemerintah daerah dapat terselamatkan untuk keberhasilan pembangunan daerah.

Baca juga: Sekda Telah Dilantik, Kini Gubernur Mahyeldi Bakal Mutasi Sejumlah Pejabat Pemprov Sumbar

"Kami yakin Pak Hansastri mampu melakukannya karena Pak Hansastri terpilih dari 18 peserta yang mengikuti seleksi. Kemudian langsung Pak Presiden yang menetapkannya," kata Mahyeldi. [fru/pkt]

Baca Juga

Dikalahkan Irak, Gubernur Mahyeldi Optimistis Indonesia dapat Lolos Olimpiade Paris 2024
Dikalahkan Irak, Gubernur Mahyeldi Optimistis Indonesia dapat Lolos Olimpiade Paris 2024
Pemprov Sumbar Bertekad Raih Indeks SAKIP Predikat A, Kemenpan RB Mendukung
Pemprov Sumbar Bertekad Raih Indeks SAKIP Predikat A, Kemenpan RB Mendukung
Pemprov Sumbar Gelar Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Irak, Ada Hadiah 3 Sepeda Listrik
Pemprov Sumbar Gelar Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Irak, Ada Hadiah 3 Sepeda Listrik
Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Ayam KUB di Pasbar, Nilai Totalnya Capai Rp4,3 Miliar
Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Ayam KUB di Pasbar, Nilai Totalnya Capai Rp4,3 Miliar
Selangkah lagi, Masyarakat Adat Mangkuto Alam Tinggam Punya Hak Kelola 348 Ha Hutan Sosial
Selangkah lagi, Masyarakat Adat Mangkuto Alam Tinggam Punya Hak Kelola 348 Ha Hutan Sosial
Gerakan Tabungan Pajak Pertama di Indonesia Diluncurkan di Sumbar, Mudahkan Masyarakat
Gerakan Tabungan Pajak Pertama di Indonesia Diluncurkan di Sumbar, Mudahkan Masyarakat