Batusangkar, Padangkita.com - Bawang Merah varietas Sumbu Marapi resmi menjadi milik Kabupaten Tanah Datar. Varietas itu telah didaftarkan ke Kementerian Pertanian pada 21 Juni 2021 dan dinyatakan terdaftar pada 2 Agustus 2021.
Bupati Tanah Datar, Eka Putra mengucapkan terima kasih kepada jajaran Dinas Pertanian serta dukungan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Sumbar dan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) Sumbar.
"Alhamdulillah, bawang merah varietas Sumbu Marapi resmi milik Tanah Datar. Tentunya, dengan hadirnya varietas ini menjadi pilihan bagi masyarakat petani, tidak hanya Tanah Datar juga di luar Tanah Datar. Banyak keunggulan yang dimiliki varietas ini, diharapkan penghasilan petani juga semakin meningkat," ujar Eka dikutip dari rilis yang diterbitkan di situs resmi milik Pemkab Tanah Datar, Kamis (12/8/2021).
Menurut Eka, varietas Sumbu Merapi dapat tumbuh baik di dataran sedang dan produktifitas tinggi ditandai dengan umbinya muncul ke permukaan tanah bertingkat-tingkat serta umur berbunga dan umur panen lebih cepat.
"Hasil studi, produktifitasnya lebih tinggi dibanding 3 varietas lain, Sumbu Marapi rata-rata 27 ton per hektar, sementara yang lain berkisar 15 sampai 20 ton per hektar. Ini sangat menguntungkan bagi petani," ungkap Eka.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Tanah Datar, Yulfiardi menambahkan, usulan Bupati Tanah Datar untuk memperoleh tanda daftar varietas telah disetujui Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian RI, Erizal Jamal.
Baca juga: Banyak Suami Tak Bertanggung Jawab Jadi Faktor Angka Perceraian Meningkat di Tanah Datar
"Dalam kesempatan ini, kita juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tim dari BPTP Sumbar dan BPSB Sumbar yang telah bekerjasama dalam mendukung proses dan terus mengawasi serta membimbing dalam pelaksanaan kegiatan pelepasan Bawang Merah varietas Sumbu Marapi," ujarnya. [*/zfk]