Polemik di Kepengurusan, Kepastian Kepemilikan Lahan Plasma 374 KSU Air Bangis Dipertanyakan

Simpang Empat, Padangkita.com - Kepemilikan lahan seluas 374 hektare milik KSU Air Bangis Semesta berpolemik.

Pengurus Plasma 374 KSU Air Bangis Semesta terpilih. [Foto: Romi/Padangkita.com]

Simpang Empat, Padangkita.com - Kepemilikan lahan seluas 374 hektare milik Koperasi Serba Usaha (KSU) Air Bangis Semesta menjadi polemik antara kepengurusan baru dan lama. Pasalnya, lahan ratusan hektar itu kepemilikannya masih dikeragui.

Pengurus baru hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) Luar Biasa yang dilaksanakan di Balairong Pusako Anak Nagari pada Kamis (29/7/2021) mempertanyakan adanya penyerahan lahan ke pemerintah tanpa adanya keputusan melalui RAT.

"Kita akan pertanyakan mengenai tindakan oknum pengurus KSU Air Bangis Semesta lama yang menyerahkan lahan plasma 374 kepada pemerintah pada 15 Februari 2021 di hadapan penyidik Polres Pasbar, dengan alasan yang menyatakan bahwa lahan tersebut berada di dalam kawasan hutan produksi," ujar Sekretaris terpilih KSU 374 Air Bangis Semesta, Effendi Efendra, Rabu (4/8/2021).

Menurut Effendi, penyerahan lahan ke pemerintah itu tidak masuk akal, karena lahan itu milik anggota KSU yang berjumlah 3.768 orang dan sudah dimanfaatkan selama 15 tahun.

Lalu, kata Effendi, sejak 2018, pengurus lama tidak pernah lagi menggelar RAT dan akhirnya berujung mosi tidak percaya.

Tidak hanya itu, lahan seluas 374 hektare tersebut juga tidak diurus karena pengurus tidak bersedia diawasi oleh angota.

"Saat itu, pengurus dengan arogannya menyampaikan di hadapan pemerintah daerah, biarlah lahan 374 hektare itu hancur daripada harus diawasi oleh anggota. Sehingga, sampai sekarang lahan itu tidak dirawat dan dibiarkan begitu saja," jelasnya.

Ditambahkan Effendi, atas dasar itulah digelar RAT Luar Biasa dan meminta kepada pemerintah daerah serta instansi terkait untuk memberikan titik terang mengenai status lahan plasma 374 yang berada di bawah binaan bapak angkat PT Bintara Tani Nusantara.

Effendi menilai, bahwa status lahan plasma itu legal yang didukung dengan legalitas yang jelas, seperti adanya surat perjanjian kerjasama antara PT BTN dengan KSU Air Bangis Semesta dalam pembangunan kebun plasma pada tanggal 30 Agustus 2003.

Kemudian, adanya izin prinsip untuk pembukaan lahan kebun plasma Nagari Air Bangis tanggal 7 Juli 2004, adanya rekomendasi kelayakan pembangunan kebun oleh Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan tanggal 21 Desember 2004, adanya rekomendasi pelaksanaan land clearing oleh Bupati Pasaman Barat tanggal 21 Desember 2004 serta pencairan fasilitas kredit dari Bank Mandiri dengan nomor akta perjanjian kredit Nomor 169 tanggal 23 Februari 2005.

Halaman:

Baca Juga

Warga Air Bangis yang Demo di Padang Disediakan Makanan 3 Kali Sehari di Masjid Raya Sumbar
Warga Air Bangis yang Demo di Padang Disediakan Makanan 3 Kali Sehari di Masjid Raya Sumbar
Kronologi Muasal Penguasaan Lahan di Air Bangis yang Memicu Unjuk Rasa Berhari-hari
Kronologi Muasal Penguasaan Lahan di Air Bangis yang Memicu Unjuk Rasa Berhari-hari
Temui di Masjid Raya Sumbar, Gubernur Mahyeldi Jamin Keamanan dan Keadilan Warga Air Bangis
Temui di Masjid Raya Sumbar, Gubernur Mahyeldi Jamin Keamanan dan Keadilan Warga Air Bangis
Pemprov Sumbar Distribusikan Bantuan dan Dirikan Dapur Umum di Masjid Raya
Pemprov Sumbar Distribusikan Bantuan dan Dirikan Dapur Umum di Masjid Raya
Pemerintah Klaim Kebakaran Hutan di Pesisir Selatan Semakin Terkendali 
Pemerintah Klaim Kebakaran Hutan di Pesisir Selatan Semakin Terkendali 
Pessel Optimalkan Program Integrasi Peternakan Sapi Bali - Kebun Sawit di 3 Kecamatan Ini
Pessel Optimalkan Program Integrasi Peternakan Sapi Bali - Kebun Sawit di 3 Kecamatan Ini