Padang Panjang, Padangkita.com - Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menggelar patroli skala besar guna memantau pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 4 di Kota Padang Panjang, Sabtu (25/7/2021) malam.
Kasi Penegakan Perda Satpol PP Damkar Kota Padang Panjang, Idris mengatakan petugas melakukan operasi memantau sejumlah kafe dan tempat keramaian yang ada.
Tim yang terdiri dari Satpol PP, TNI/Polri dan dinas terkait tersebut, menyusuri ruas jalan kota, sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat agar mematuhi PPKM.
Tim bergerak melakukan patroli dan memberikan imbauan kepada pelaku usaha dan kerumunan massa setelah sebelumnya melaksanakan apel gabungan persiapan patroli di Mapolres Padang Panjang.
"Kami bersama-sama melakukan pemantauan ke sejumlah kafe dan tempat keramaian di Kota Padang Panjang. Sarana olahraga seperti lapangan futsal pun tak luput dari pengawasan. Di sana kami membubarkan pemuda yang tengah bermain futsal. Sesuai instruksi selama PPKM sarana olahraga ditutup sementara karena dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (26/7/2021).
Dalam patroli tersebut ia menyatakan di beberapa kafe masih ditemukan melayani makan di tempat, padahal itu dilarang. Petugas pun memberikan teguran keras kepada pemilik kafe.
“Selama PPKM, lapak jajanan, kafe, restoran, rumah makan hanya boleh melayani take away (bungkus bawa pulang)," sebutnya.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Pemko Padang Perbolehkan Warga Makan di Kafe atau Resto Maksimal 30 Menit
Hari ini adalah hari terakhir penerapan PPKM Level 4 di Kota Padang Panjang. "Pihaknya berharap masyarakat tidak lengah, tetap disiplin jalankan protokol kesehatan dan jangan lupa ikut vaksinasi.
"Kami juga berharap semuanya berpartisipasi untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di Kota Padang Panjang," pungkasnya. [*/abe]