Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang membolehkan masyarakat untuk makan di tempat selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Padang.
Meski demikian, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha kuliner di Kota Padang, pengusaha warung, rumah makan, restoran, kafe, lapak jalanan, dan sebagainya.
Aturan tersebut yaitu waktu makan di tempat maksimal 30 menit, menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dan kapasitas tempat duduk 25 persen dari kapasitas ruangan atau tempat usaha.
“Sebelumnya, masyarakat kita banyak yang mengeluh, karena PPKM Darurat membuat usaha mereka menjadi terganggu. Karena dalam aturan PPKM Darurat, tidak membolehkan pengunjung makan di tempat dan hanya boleh delivery atau take away,” ujar Wali Kota Padang Hendri Septa, Selasa (21/7/2021).
Dia berharap para pelaku usaha dapat mematuhi aturan tersebut selama masa perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.
Baca Juga: Pemko Padang Putuskan Memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli, Ini Rincian Aturan Terbarunya
“Kita tentu berharap para pelaku usaha dapat menjalankan aturan itu dengan sebaik-baiknya. Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru,” tutur Hendri. [fru]