PPKM Diperpanjang, Pemko Padang Perbolehkan Warga Makan di Kafe atau Resto Maksimal 30 Menit

PPKM Diperpanjang, Pemko Padang Perbolehkan Warga Makan di Kafe atau Resto Maksimal 30 Menit

Wali Kota Padang, Hendri Septa. [Foto: Dok. Diskominfo Padang]

Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang membolehkan masyarakat untuk makan di tempat selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Padang.

Meski demikian, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha kuliner di Kota Padang, pengusaha warung, rumah makan, restoran, kafe, lapak jalanan, dan sebagainya.

Aturan tersebut yaitu waktu makan di tempat maksimal 30 menit, menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dan kapasitas tempat duduk 25 persen dari kapasitas ruangan atau tempat usaha.

“Sebelumnya, masyarakat kita banyak yang mengeluh, karena PPKM Darurat membuat usaha mereka menjadi terganggu. Karena dalam aturan PPKM Darurat, tidak membolehkan pengunjung makan di tempat dan hanya boleh delivery atau take away,” ujar Wali Kota Padang Hendri Septa, Selasa (21/7/2021).

Dia berharap para pelaku usaha dapat mematuhi aturan tersebut selama masa perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.

Baca Juga: Pemko Padang Putuskan Memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli, Ini Rincian Aturan Terbarunya

“Kita tentu berharap para pelaku usaha dapat menjalankan aturan itu dengan sebaik-baiknya. Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru,” tutur Hendri. [fru]

Baca Juga

Rakor Pencegahan Korupsi Sumbar: Sinergitas Menuju Clean Government
Rakor Pencegahan Korupsi Sumbar: Sinergitas Menuju Clean Government
Ribuan Murid TK di Padang Semarakkan Lapangan Imam Bonjol dengan Tari Piring Massal
Ribuan Murid TK di Padang Semarakkan Lapangan Imam Bonjol dengan Tari Piring Massal
Pemko Padang Gelar Bimtek Tingkatkan Kompetensi Arsiparis
Pemko Padang Gelar Bimtek Tingkatkan Kompetensi Arsiparis
Popda Padang 2024 Dibuka, Ekos Albar: Junjung Tinggi Sportivitas
Popda Padang 2024 Dibuka, Ekos Albar: Junjung Tinggi Sportivitas
HUT ke-51 KPN Balaikota Padang: Semarak Perayaan, Promosi Sentra Rendang, dan Harapan Baru
HUT ke-51 KPN Balaikota Padang: Semarak Perayaan, Promosi Sentra Rendang, dan Harapan Baru
FMPL Teluk Kabung Tengah Temui Wawako, Keluhkan Truk Batu Bara Rusak Jalan dan Pencemaran Udara
FMPL Teluk Kabung Tengah Temui Wawako, Keluhkan Truk Batu Bara Rusak Jalan dan Pencemaran Udara