Simpang Empat, Padangkita.com – Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Hamsuardi mengingatkan, perangkat nagari adalah unsur yang membantu wali nagari dalam penyusunan kebijakan yang diwadahi dalam sekretariat nagari.
Perangkat nagari sekaligus unsur pendukung tugas nagari dalam bentuk pelaksanaan teknis dan unsur kewilayahan.
"Peraturan Bupati ini akan menjadi tumpuan dan peraturan tambahan yang bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan nagari yang berdasarkan pada asas pemerintahan yang baik dan selaras di Pasbar," ungkap Hamsuardi, saat sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor: 30 Tahun 2021 di Auditorium kantor bupati, Kamis (22/7/2021).
Ia menyampaikan, Perbup tersebut adalah pedoman pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari di Kabupaten Pasaman Barat.
Semuanya, kata Hamsuardi, harus sejalan dengan kearifan lokal yang dimiliki dan sesuai dengan adat istiadat, aspirasi ninik mamak, alim ulama, cerdik pandai, serta partisipasi masyarakat yang tetap menjadi pedoman utama dalam membangun Pasbar.
Lebih lanjut ia menjelaskan, keberadaan perangkat nagari sangat besar pengaruhnya terutama kepala jorong. Dengan adanya Perbup ini diharapkan bisa memberi ruang kepada masyarakat Pasbar.
"Keresahan masyarakat yang tidak benar dan sering dibahas belakangan ini akhirnya dapat diuji kebenarannya melalui penegasan Perbup ini. Ada wali nagari menerima aduan masyarakat atas jorong yang melakukan suatu pelanggaran atau kinerja yang tidak maksimal, hingga mendapat putusan pemberhentian sementara atau diberhentikan secara tetap," jelasnya.
Untuk itu, pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari juga harus memenuhi persyaratan dan mengikuti semua tahapan atau proses yang berlaku," pungkasnya. (rom/pkt)