Padang, Padangkita.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Barat (Sumbar) aneh, karena menolak peniadaan ibadah di masjid atau musala selama PPKM Darurat.
Menurut Ma'ruf Amin, Rabu (21/7/2021,) sikap MUI Sumbar masuk dalam kategori penyimpangan dari prinsip MUI.
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menginstruksikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 12-20 Juli untuk wilayah Jawa dan Bali serta tiga kota di Sumbar, yakni Padang, Padang Panjang, dan Bukittinggi. Kini, PPKM Darurat diperpanjang lagi hingga 25 Juli 2021.
Baca juga: Pemko Padang Putuskan Memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli, Ini Rincian Aturan Terbarunya
Terdapat berbagai pengetatan di berbagai sektor. Salah satunya kegiatan di tempat ibadah diminta ditiadakan sementara waktu ketika PPKM darurat. Menyikapi aturan itu, MUI Sumbar mengeluarkan Maklumat, Taujihat, dan Tausyah tertanggal 12 Juli.
Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar mengungkapkan, peniadaan kegiatan ibadah di rumah ibadah tidak bisa disetujui dan diterima sebagai landasan kebijakan di Sumbar. Sebab, menurut Gusrizal, potensi penularan ketika beribadah sangat kecil.
"Kalau di masjid orang beribadah, tidak ngobrol, sehingga potensinya kecil. Akan tetapi maklumat kita, orang yang sakit atau tidak sehat jangan ke masjid dulu. Yang penting penerapan protokol kesehatannya,” katanya.
Gusrizal justru menyayangkan kegiatan lain di luar rumah ibadah, yang justru memiliki potensi besar penularan Covid-19, seperti resepsi pernikahan masih diberikan kesempatan.
Setelah munculnya penolakan dari MUI Sumbar, Kementerian Dalam Negeri mengubah aturan tempat ibadah semua agama yang semula ditutup selama masa PPKM Darurat berlangsung menjadi hanya meniadakan kegiatan keagamaan.
Selain itu, dalam aturan terbaru juga melarang resepsi pernikahan selama PPKM Darurat dilaksanakan. Perubahan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga InMendagri No.15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pemko Padang Perbolehkan Warga Makan di Kafe atau Resto Maksimal 30 Menit
Kini, Kota Padang, Bukittinggi dan Padang Panjang telah resmi memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli. Pada PPKM Darurat tahap 2 ini, terdapat sejumlah kelonggaran. Antara lain soal mal dan tempat makan yang boleh buka, dan ibadah di masjid tetap tidak dilarang. (den/pkt)