Rektor Unand: Jika Ada Mahasiswa Kesulitan Bayar Uang Kuliah, Lapor dan Pasti Dibantu

Rektor Unand: Jika Ada Mahasiswa Kesulitan Bayar Uang Kuliah, Lapor dan Pasti Dibantu

Rektor Unand Yuliandri. [Foto: Ist.]

Padang, Padangkita.com - Rektor Universitas Andalas (Unand) Yuliandri buka suara soal 167 mahasiswa Unand yang berhenti kuliah. Ia menegaskan bahwa mahasiswa tersebut bukan berhenti karena drop out, melainkan karena mengundurkan diri

"Status mereka mengundurkan diri lantaran tidak mendaftar ulang pada tahapan semester selama dua semester berturut-turut," ujar Yulaindri melalui keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Minggu (18/7/2021).

Yuliandri pun membantah pihaknya mengeluarkan mahasiswa.

"Intinya institusi Unand tidak pernah mengeluarkan mahasiswa sejumlah 167 tersebut," kata Yuliandri.

Diketahui, 167 mahasiswa yang berhenti tersebut berasal dari dua fakultas, 80 orang dari Fakultas Pertanian dan 87 lainnya dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB).

Menurut Yuliandri, ada di antara mahasiswa itu yang kembali ikut seleksi pada perguruan tinggi lain, tetapi tidak memberikan informasi pada Jurusan di Fakultas mereka kuliah sebelumnya.

"Ini murni persoalan informasi yang terputus dari pihak mahasiswa ke kampus. Sejatinya mereka menyampaikan informasi terkait pengunduran diri disertai alasan yang jelas sehingga tidak menimbulkan persoalan bagi Unand," beber Yuliandri.

Pemberhentian 167 mahasiswa Unand dilakukan berdasarkan Peraturan Rektor Unand Nomor 14 Tahun 2020 tentang Peraturan Akademik Program Sarjana Universitas Andalas pada Pasal 14 ayat 2.

Pasal itu menyatakan mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang dua semester berturut-turut dinyatakan mengundurkan diri sebagai mahasiswa.

Namun, jika memang ada mahasiwa yang kesulitan ekonomi membayar uang kuliah, Yuliandri mengimbau kepada mahasiswa yang bersangkutan untuk melapor pada institusi kampus.

"Kampus akan mencarikan solusi agar yang bersangkutan dapat melanjutkan kuliahnya," kata mantan Dekan Fakultas Hukum Unand ini.

Mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir, Unand telah membuat kebijakan untuk meringankan beban biaya perkuliahan.

"Keringanan itu di antaranya adalah pembayaran uang kuliah bisa dicicil, turun biaya, atau bahkan dibebaskan," terang Yuliandri.

Baca juga: Unand Ungkap Soal Banyak Mahasiswa yang Diberhentikan, dari Temuan BPK hingga Fakultas yang Kurang Diminati

Keringanan biaya kuliah diatur berdasarkan Permendikbud 25 Tahun 2020, dan Surat Edaran (SE) Dirjen Dikti, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2020 dan Nomor 1 Tahun 2021.

"Maka ketika ada pengajuan permohonan dari mahasiswa yang terdampak Covid-19, pasti akan dibantu,” janji Yuliandri. (den/pkt)

Baca Juga

Unand-IGF Polandia Kerja Sama Penelitian Geofisika dan Atmosfer lewat Pengembangan BAM-Net
Unand-IGF Polandia Kerja Sama Penelitian Geofisika dan Atmosfer lewat Pengembangan BAM-Net
Peneliti UNAND Kembali Raih Prestasi Internasional, Masuk Top 100 Ilmuwan Indonesia
Peneliti UNAND Kembali Raih Prestasi Internasional, Masuk Top 100 Ilmuwan Indonesia
Pengembangan Prodi Baru Jadi Fokus Utama Raker FISIP Unand
Pengembangan Prodi Baru Jadi Fokus Utama Raker FISIP Unand
Unand Selesaikan Polemik Kepemimpinan LPM, Fokus pada Pengembangan Mutu
Unand Selesaikan Polemik Kepemimpinan LPM, Fokus pada Pengembangan Mutu
Polemik Jabatan Wakil Rektor II Unand: Khairul Fahmi Menang Gugatan, Namun Tolak Jabatan
Polemik Jabatan Wakil Rektor II Unand: Khairul Fahmi Menang Gugatan, Namun Tolak Jabatan
Alumni Unand Berbagi Tips Sukses Berkarier di Tingkat Global
Alumni Unand Berbagi Tips Sukses Berkarier di Tingkat Global