Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang memastikan bahwa penerapan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tanpa ada penyekatan.
Diketahui, pengetatan PPKM Mikro tersebut mulai diterapkan hari ini, Kamis (8/7/2021) sampai Selasa (20/7/2021) atau bertetapan dengan Hari Raya Iduladha.
Wali Kota Padang, Hendri Septa menyebutkan, bahwa sudah ada rapat untuk membahas pengetatan PPKM Mikro di Kota Padang.
Sebenarnya, kata Hendri, terdapat beberapa poin pengetatan PPKM Mikro yang diinstruksikan Kemendagri. Dalam instruksi tersebut tidak disebutkan penyekatan kendaraan.
"Beda dengan PPKM darutat seperti di Jawa dan Bali, di sana ada penyekatan, sementara PPKM Mikro tidak ada penyekatan kendaraan," jelas Hendri Septa.
Meskipun penyekatan kendaraan tidak disebutkan secara langsung dalam poin instruksi Kemendagri tersebut, ucap Hendri, Pemko Padang akan tetap melakukan pengawasan kendaraan.
Baca juga: Berlaku Mulai Besok, Berikut Aturan Lengkap PPKM Mikro di Kota Padang
"Pengawasan kendaraan tetap kita lakukan seperti biasa," katanya. [*/zfk]