Painan, Padangkita.com - Bupati Pesisir Selatan (Pessel) Rusma Yul Anwar menyatakan segera melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Padang yang telah dikuatkan dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA), terkait kasus lingkungan hidup yang menjeratnya.
Rusma sendiri divonis 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsidier 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 109 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Rusma menyebut, sebagai warga negara yang taat hukum, ia bakal memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk melaksanaan eksekusi. Eksekusi yang akan dilakukan Kejaksaan tersebut, kata dia, dipenuhi dengan kesadaran diri sendiri. Dia pun siap dengan segala konsekuensi hukum yang menimpa dirinya.
“Ya, benar. Itu bahkan atas permintaan saya sendiri. Saya sudah sampaikan ke Kepala Kejaksaan Negeri,” ungkap Rusma kepada wartawan di Painan, Selasa (6/7/2021).
Keinginan untuk melaksanakan putusan Pengadilan ini, bahkan sempat dilontarkan Rusma saat rapat paripurna di DPRD Pessel. Kendati begitu, ia belum menyampaikan kapan waktu pelaksanaannya.
Tertundanya eksekusi selama ini, sebut dia, bukan kehendak dirinya atau niat untuk melawan hukum. Namun, lebih pada mengutamakan agar kondisi keamanan daerah tetap terjaga. Ia mengaku, dirinya langsung yang mengambil surat perintah eksekusi Kejaksaan.
Selama menjalani putusan, lanjut Rusma, roda pemerintahan sementara waktu dijalankan Wakil Bupati Rudi Hariyansyah. Ia berharap, semua pihak tetap kompak menjalankan tugas demi terwujudnya cita-cita Pessel yang lebih baik.
“Jadi, saya sampaikan, ini urusan pribadi saya. Saya harus menyelesaikannya sendiri. Saya tidak akan melibatkan siapa pun juga,” tegas Rusma.
Kasus yang menjerat Rusma berawal dari laporan Hendrajoni yang sebelumnya sebagai Bupati, tertanggal 27 April 2018. Laporan itu menyangkut dugaan kerusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau (mangrove) di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan pada 2016.