
Ilustrasi listrik (Foto: pexels)
Padangkita.com - Tarif listrik diperkirakan bakal kembali naik. Dikutip dari situs ESDM, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mempertimbangkan skema baru untuk memasukkan Harga Batubara Acuan (HBA) dalam penetapan tarif dasar listrik. Pertimbangan ini didasari oleh porsi penggunaan batubara untuk pembangkit listrik masih menjadi tumpuan hingga tahun 2026 nanti.
Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng, menyusul kenaikan HBA, tarif listrik pun diperkirakan akan naik. Tarif listrik yang diperkirakan bakal naik adalah tarif listrik non subsidi, yaitu selain tarif listrik 450 VA dan 900 VA.
"Ya pasti (naik). Nanti harus cari formulasi baru lagi kalau memang harus ada faktor-faktor yang harus di-adjusted lagi," katanya dikutip dari CNN, Senin (29/01/2018).
Meski demikian, belum bisa dipastikan besaran harga tarif listrik yang direncanakan bakal naik tersebut.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, kapasitas terpasang pembangkit listrik nasional dari batubara hingga 2016 sebesar 29.880,23 MW dari total 59.656,30 MW. Sedangkan, pembangkit listrik diesel hanya sebesar 6.274,79 MW secara nasional.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan akan menerbitkan Keputusan Menteri ESDM (Kepmen) terkait formula baru tarif listrik. Di dalam Kepmen ini nantinya, harga batu bara acuan (HBA) dimasukan sebagai komponen formula tarif listrik.
Saat ini terdapat 13 golongan tarif pelanggan nonsubsidi PLN:
- R-1 Rumah Tangga kecil tegangan rendah nonsubsidi, daya 900 VoltAmpere (VA)
- R-1 Rumah Tangga kecil tegangan rendah, daya 1300 VA
- R-1 Rumah Tangga kecil tegangan rendah, daya 2200 VA
- R-2 Rumah Tangga menengah tegangan rendah, daya 3500 hingga 5500 VA
- R-3 Rumah Tangga besar tegangan rendah, daya 6600 VA ke atas
- B-2 Bisnis menengah tegangan rendah, daya 6600 VA hingga 200 kilo VA
- B-3 Bisnis besar tegangan rendah, daya di atas 200 kVA
- I-3 Industri menengah tegangan menengah, daya di atas 200 kVA
- I-4 Industri besar tegangan tinggi, daya 30 MVA ke atas
- P-1 Kantor Pemerintah tegangan rendah, daya 6600 VA hingga 200 kVA
- P-2 Kantor Pemerintah tegangan menengah, daya di atas 200 kVA
- P-3 Penerangan Jalan Umum tegangan rendah
- L Layanan Khusus, tegangan rendah, tegangan menengah, dan tegangan tinggi.