Razia Tempat Karoke Ilegal, Satpol PP Pasbar Ciduk Empat Pemandu Wanita

Berita Pasaman Barat, Razia Tempat Karoke Ilegal, Satpol PP Pasbar Ciduk Empat Pemandu Wanita, Sumbar, Sumatra Barat Terbaru Hari Ini

Petugas Satpol PP Pasbar menciduk sebanyak empat orang operator karaoke yang bekerja sebagai pemandu lagu di dua kafe dari empat kafe yang dirazia.

Simpang Empat, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) merazia sejumlah lokasi hiburan malam, Jumat (2/7/2021) malam. Razia ini ditujukan untuk menciptakan  keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

Petugas menciduk sebanyak empat orang operator karaoke yang bekerja sebagai pemandu lagu di dua kafe dari empat kafe yang dirazia.

"Keempat orang itu perempuan yang masing-masing berinisial RA, 23 tahun, YS, 40 tahun, V, 30 tahun, dan I, 24 tahun. Mereka diciduk di dua kafe dari empat kafe yang dirazia petugas di Jorong Simpang Tiga Alin, Kecamatan Gunung Tuleh," kata Plt Kasat Pol PP, Saparudin melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Handoko kepada Padangkita.com, Sabtu (3/7/2021).

Disebutkan, para operator kafe ini diamankan karena tidak memiliki identitas pengenal dan untuk sementara diamankan di kantor Satpol PP Pasbar guna dimintai keterangan lebih lanjut.

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Apabila nanti dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggar yang sudah beberapa kali melakukan pelanggaran, maka akan dikirim ke Panti Andam Dewi untuk dilakukan pembinaan. Namun, jika hal ini adalah pertama kali dilakukan, maka akan diberikan tindakan pembinaan dan surat pernyataan tidak akan mengulanginya kembali," jelas Handoko.

Kemudian, Handoko menegaskan bahwa hal ini sesuai dengan perintah Bupati untuk memberantas segala bentuk tindakan maksiat di Bumi Tuah Basamo ini. Itu juga berdasarkan peraturan daerah Nomor: 13 tahun 2018 tentang perubahan Perda Nomor 9 tahun 2017 tentang keamanan dan ketertiban umum.

"Kita kenakan pasal 37 ayat 8 Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum dengan sanksi pidana kurungan maksimal 4 bulan penjara dan denda maksimal sebesar Rp10 juta," jelasnya.

Kemudian, Ia menegaskan bahwa dari data yang dimiliki Satpol PP ada sebanyak 12 kafe di Pasbar yang telah habis izin operasionalnya dan hal itu juga tidak mendapat perpanjangan izin dari pemerintah daerah sendiri. Itu artinya kegiatan kafe-kafe yang ada di Pasbar ini ilegal.

Baca Juga: Kafe dan Tempat Karaoke di Pasaman Barat Dilarang Beroperasi Selama 3 Minggu

"Kita juga meminta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi serta memberantas segala bentuk kegiatan yang mengarah kepada maksiat, sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Pasbar," pungkas Handoko di Simpang Empat. [abe]

Baca Juga

Dinilai Paling Layak Pimpin Sumbar, Mahyeldi akan Prioritaskan Infrastruktur di Daerah Terisolasi
Dinilai Paling Layak Pimpin Sumbar, Mahyeldi akan Prioritaskan Infrastruktur di Daerah Terisolasi
Mahyeldi Ungkap Rencana Pengembangan Pelabuhan Teluk Tapang Jadi Pusat Ekspor
Mahyeldi Ungkap Rencana Pengembangan Pelabuhan Teluk Tapang Jadi Pusat Ekspor
Pendukung di Pasbar Ini Siap Jalan Kaki 100 Km Jika Targetnya Memenangkan Mahyeldi-Vasko Tak Tercapai
Pendukung di Pasbar Ini Siap Jalan Kaki 100 Km Jika Targetnya Memenangkan Mahyeldi-Vasko Tak Tercapai
Berkunjung ke Kinali Pasaman Barat, Vasko Ruseimy Disambut Hangat Masyarakat
Berkunjung ke Kinali Pasaman Barat, Vasko Ruseimy Disambut Hangat Masyarakat
Khairuddin Apresiasi Kinerja Mahyeldi di Pasaman dan Pasbar, Harapkan Lanjutan Kepemimpinan
Khairuddin Apresiasi Kinerja Mahyeldi di Pasaman dan Pasbar, Harapkan Lanjutan Kepemimpinan
Jalan ke Pelabuhan Teluk Tapang telah Rampung 17,87 Km, bakal Jadi Kawasan Pusat Ekonomi Baru
Jalan ke Pelabuhan Teluk Tapang telah Rampung 17,87 Km, bakal Jadi Kawasan Pusat Ekonomi Baru