Padang Panjang, Padangkita.com - Tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 7 tahun 2021 mulai disosialisasikan.
Sosialisasi itu diikuti Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang yang diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Yas Edizarwin secara virtual, Selasa (29/6/2021).
Direktur Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Hendriwan menyebutkan, pertumbuhan suatu wilayah berkorelasi dengan pertumbuhan penduduk yang diikuti dengan berbagai persoalan lingkungan seperti sampah, sanitasi, transportasi dan sebagainya.
Pertumbuhan penduduk yang tinggi, kata Hendriwan, juga meningkatkan jumlah sampah di wilayah tersebut.
"Melalui sosialisasi Permendagri ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas dan menyeluruh kepada pemerintah daerah dalam hal perhitungan tarif retribusi sampah untuk optimalisasi pendapatan daerah," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Sanitasi, Ditjen Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diwakili Terra Prima Sari menyampaikan materi tentang Teori dan Praktek Perhitungan Pengenaan Retribusi pada 5 Tahapan Pengelolaan Sampah.
Tahapan itu, ucapnya, berupa pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan proses akhir.
Menanggapi hal itu, Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diwakili Teddy S. Mahendra menjelaskan tentang Roadmap atau Overarching Strategy dan Kebijakan Pusat untuk Pendanaan Pengelolaan Sampah di kabupaten dan kota.
Baca juga: Sampah di TPA Air Dingin Padang Bakal Diolah Jadi Energi Terbarukan
"Roadmap atau overarching strategy yang dimaksud di sini yaitu gaya hidup minim sampah dengan cara tolak dan kurangi penggunaan plastik sekali pakai," kata Teddy. [*/zfk]