3 Pemuda Asal Lintau Buo Tanah Datar Diringkus Polisi Saat Membungkus Sabu-sabu

Batusangkar, Padangkita.com - Tiga orang pemuda asal Nagari Tepi Selo dan Balai Tangah Tanah Datar diamankan polisi karena mengedar Sabu-sabu

Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan para pelaku. [Foto: Ist]

Batusangkar, Padangkita.com - Tiga orang pemuda asal Nagari Tepi Selo dan Balai Tangah, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar diringkus polisi. Mereka ditangkap pada Kamis (24/6/2021).

Kasubbag Humas Polres Tanah Datar AKP Desfiarta mengatakan, ketiga pemuda itu diamankan karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Mereka, kata Desfiarta ditangkap di sebuah kontrakan salah seorang pelaku berinisial J, 37 tahun di Jorong Bawah Balai, Nagari Balai Tangah, Kecamatan Lintau Buo Utara.

Saat ditangkap, kelas Desfiarta, J berada di halaman depan rumah, sementara dua rekannya berinisial HMN, 21 tahun dan GV, 21 tahun sedang membungus sabu-sabu di dalam rumah.

"Ketika didatangi polisi, J saat itu berada di luar rumah. Lalu, rumah itu digeledah dan ditemukan dua orang sedang membungkus sabu-sabu di dalam kamar," ujar Desfiarta, Senin (28/6/2021).

Ditangkapnya para penegdar barang haram itu, ucap Desfiarta, berawal dari laporan masyarakat, bahwa J sudah seing mengedarkan sabu-sabu di daerah itu.

"Dari laporan itulah kami tindaklanjuti dan para pelaku berhasil ditangkap. Dari tangan para pelaku, juga diamankan sebanyak 17 paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening," ungkapnya.

Selain itu, dari tangan para pelaku, juga diamankan timbangan digital merk constant warna hitam, satu set alat hisap bong, dua HP merk samsung dan iphone, satu pak plastik klip bening, dan satu gunting serta satu mencis.

Baca juga: Jadi Pengedar Sabu-sabu, Kakek Berusia 60 Tahun di Salimpaung Tanah Datar Ditangkap Polisi

Saat ini, kata Desfiarta, para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar. Mereka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 20 Tahun. [zfk]

Baca Juga

Pemkab Tanah Datar Menang Gugatan, Aset Miliar Rupiah Selamat
Pemkab Tanah Datar Menang Gugatan, Aset Miliar Rupiah Selamat
DPRD Tanah Datar Sepakati 9 Ranperda Prioritas Tahun 2025
DPRD Tanah Datar Sepakati 9 Ranperda Prioritas Tahun 2025
Utang UMKM Dihapus, Judol-Narkoba Diberantas: Bukti Presiden Prabowo Paham Aspirasi Rakyat
Utang UMKM Dihapus, Judol-Narkoba Diberantas: Bukti Presiden Prabowo Paham Aspirasi Rakyat
Pimpinan DPRD Tanah Datar Resmi Dilantik, Siap Bekerja untuk Masyarakat
Pimpinan DPRD Tanah Datar Resmi Dilantik, Siap Bekerja untuk Masyarakat
Ini Hasil Lengkap Pengundian Nomor Urut Pilkada Tanah Datar 2024
Ini Hasil Lengkap Pengundian Nomor Urut Pilkada Tanah Datar 2024
Andre Rosiade: Gerindra segera Pecat Anggota DPRD Kepulauan Mentawai Pemakai Narkoba
Andre Rosiade: Gerindra segera Pecat Anggota DPRD Kepulauan Mentawai Pemakai Narkoba