Padangkita.com - Dewan Pers tidak membenarkan ada lembaga atau oknum tertentu minta sumbangan dalam bentuk apa pun dengan alasan Hari Pers Nasional (HPN) ke-70 yang diadakan di Kota Padang, Sumatera Barat, 5-10 Februari mendatang.
Bahkan, Dewan Pers tidak menolerir dan memproses jika hal demikian terbukti. Untuk itu, Dewan Pers pun mengimbau masyarakat untuk melaporkan praktik buruk tersebut.
Sebelumnya Dewan Pers mencium bau busuk, adanya sejumlah orang yang mengaku mewakili organisasi profesi wartawan, perusahaan pers, organisasi, maupun individu telah mengirimkan surat ke berbagai instansi, pemerintah daerah, maupun perusahaan dengan tujuan meminta dukungan, bantuan uang, partisipasi dan fasilitasi, dengan sengaja mencantumkan logo Dewan Pers untuk mengesankan bahwa Dewan Pers merestui semua permohonan tersebut.
Padahal, Dewan Pers sama sekali tak-tahu menahu dengan surat-surat semacam itu.
Hal ini disampaikan sekaligus digarisbawahi Dewan Pers dalam Surat Imbauan Dewan Pers Menjelang HPN 2018 di Padang, bernomor 36/DO/K/I/2018, tanggal 26 Januari 2018.
Surat ini ditujukan kepada Sekretariat Negara; Kapolri; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kementerian Dalam Negeri; Pimpinan BUMN/BUMD; Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, Pemkot se-Indonesia; dan Pimpinan Perusahaan di Indonesia.
Berikut adalah bunyi surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo tersebut:
Menjelang pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) ke-70 yang akan dilaksanakan pada 5-10 Februari 2018 di Padang, Sumatera Barat, Dewan Pers mendapat pengaduan tentang adanya sejumlah orang yang mengaku mewakili organisasi profesi wartawan, perusahaan pers, organisasi, maupun individu telah mengirimkan surat ke berbagai instansi, pemerintah daerah, maupun perusahaan dengan tujuan meminta dukungan, bantuan uang, partisipasi dan fasilitasi.
Surat tersebut sengaja mencantumkan logo Dewan Pers untuk mengesankan bahwa Dewan Pers merestui semua permohonan tersebut. Dengan ini, Dewan Pers perlu menyampaikan bahwa Dewan Pers sama sekali tak-tahu menahu dengan surat-surat semacam itu.
Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan bantuan, permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh organisasi pers, perusahaan pers, ataupun organisasi wartawan.
Hal ini untuk menghindari penipuan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan ataupun perusahaan pers. Semua bentuk bantuan dan sponsor-ship hanya dilakukan melalui Panitia HPN ke-70 secara resmi.
Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Selain itu juga merupakan upaya nyata Dewan Pers untuk mendukung upaya pemberantasan praktek korupsi yang masih marak saat ini.
Dewan Pers tak bisa menolerir adanya praktik buruk di mana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang banyak bermunculan belakangan ini meminta-minta sumbangan atau bantuan dengan alasan untuk HPN.
Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu dan meminta dengan cara memaksa, memeras, atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Bisa juga melaporkannya ke kantor Dewan Pers.
Sekadar informasi, organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan pers adalah Serikat Perusahaan Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis televisi Indonesia (IJTI).
Ke-7 konstituen Dewan Pers ini juga tak dibenarkan meminta-minta uang atau sumbangan. Demikian imbauan ini dibuat dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia dan meningkatan mutu kehidupan pers nasional.