Padangkita.com - Sekretaris Forum Nagari Tigo Sandiang, Epiyandri Rajo Budiman menyatakan aksi blokir jalan yang menghubungkan Bandara Internasional Minangkabau (BIM) - Pelabuhan Teluk Bayur setelah adanya surat perintah pengukuran dari Badan Pertahanan Nasional (BPN). BPN memberikan perintah kepada Lurah Aia Pacah pada Jumat (26/01/2018).
Menurutnya rencana pengukuran ulang tanah yang diklaim oleh salah seorang ahli waris akan dilakukan hari ini. Namun masyarakat menolak tegas dengan melakukan aksi blokir jalan.
"Masalah ini sudah berlarut-larut dan sudah berapa kali rencana pengukuran lokasi yang diklaim oleh salah saeorang ahli waris tersebut. Padahal persoalan ini masih belum selesai," katanya kepada wartawan, Jumat (26/01/2018).
Bahkan saat ini, Forum Nagari Tigo sandiang sedang melakukan mendaftarkan gugatan ke pengadilan.
Sebelumnya, ratusan warga blokir jalan Bypass Padang, tepat di depan SPBU Aia Pacah Padang, Jumat (26/01/2018).
Dari pantau reporter Padangkita.com di lapangan, warga juga membakar puluhan ban bekas di tengah di dua jalur jalan, Akibat aksi ini arus lalu lintas dipindahkan ke sejumlah jalur alternatif lainnya.
Evi Yandri, Ketua Forum Nagari Tigo Sandiang menyatakan aksi blokir ini masih terkait persoalan klaim tanah oleh salah saorang ahli waris yang mengaku pemilik tanah. Kasus tersebut hingga kini masih belum juga selesai.
Petugas kepolisian yang berusaha mengamankan jalannya aksi pun sempat diusir oleh massa yang berkumpul.