Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar 10 bangunan liar di bantaran sungai Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Kamis (25/01/2018). Puluhan personil diterjunkan untuk membongkar bangunan liar tersebut.
Meski sempat ada perlawanan dari pemilik bangunan namun eksekusi tetap dilaksanakan. Petugas akhirnya memberikan pemahaman kepada para pemilik bangunan sehingga mereka membongkar bangunannya sendiri.
"Riak kecil itu dalam penertiban biasa, ini kan hanya sebagian masyarakat yang tidak mau menerima untuk ditertibkan, semua administrasi sebelum penertiban kami lakukan sudah kita layankkan ke masyarakat yang mengunakan Fasum. Namun mereka selalu mempertahankan tempatnya untuk tidak dibongkar dengan bermacam-macam dalih, nah jika dibiarkan, yang lain juga akan ikut-ikutan untuk tidak membongkar dengan alasan yang itu atau yang inilah yang tidak terbongkar," kata Kasat Pol PP yang melalui Kasi Operasi Syafnion dikutip dari humas.
Kasi ops menegaskan bahwa sepanjang bantaran sungai Batang Arau ini tidak boleh digunakan untuk berjualan. Karena hal tersebut melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum.
Menurutnya jika masih ada lagi masyarakat yang berjualan di sepanjang kawasan tersebut, Satpol PP Padang tidak akan melayangkan surat lagi namun akan dilakukan tindakan tegas terhadap mereka yang melanggar.
"Betapa indahnya jika bataran sungai Batang Arau ini sudah tertata dengan baik, dan tidak adalagi para PKL berjualan disepanjang bantaran sungai." tambah Syafnion
Syafnion juga berharap kepada masyarakat yang mengunakan bantaran sungai untuk tidak menggunakan lagi bantaran sungai untuk berjualan paska penertiban ini, cukup untuk digunakan sementara waktu oleh masyarakat sebagai dermaga kapal ikan.