Berita Padang Panjang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Sebanyak 28 pelanggar Perda AKB di Padang Panjang dibawa ke Mapolres.
Padang Panjang, Padangkita.com - Sebanyak 28 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Padang Panjang ditindak, mereka langsung dibawa ke Mapolres setempat, Senin (24/5/2021).
Kasa Pol PP Padang Panjang melalui Kabid Penegakan Perda dan Trantibun, Herick Eka Putra mengatakan, 28 pelanggar Perda AKB itu merupakan mereka yang tidak bermasker, mereka terdiri dari pengendara roda dua dan empat serta pejalan kaki.
"Ini kita lakukan untuk penerapan Protokol Kesehatan Aman Covid-19 dan penegakan Perda No. 06/SB/2020. Yang tak bermasker langsung dieksekusi dan dibawa ke Mapolres Padang Panjang," ujar Herick, Senin (24/5/2021).
Menurut Herick, Operasi Yustisi Penegakan Perda AKB difokuskan di depan gedung M. Syafei dan simpang Kampung Dobi. “Alhamdulillah, di lokasi ini sudah banyak masyarakat yang mematuhi Perda AKB dengan memakai masker,” ungkapnya.
Namun, kata Herick, bagi para pelanggar yang terjaring razia, tetap akan disanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Di antaranya teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker dan meminta selalu memakai masker saat keluar rumah. Selain itu, para pelanggar ini datanya juga diinput ke aplikasi Si Pelanggar Perda (Sipelda),” paparnya.
Herick mengimbau, agar masyarakat mematuhi Perda Provinsi Sumbar No 06/2020 tentang AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 ini.
Baca juga: Tim Perda AKB Razia Sejumlah Kafe dan Restoran di Padang Panjang
“Kami imbau agar masyarakat tetap mematuhi perda tersebut," katanya. [zfk]