Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Berikut daftar RT yang dilarang menggelar Salat Idulfitri di masjid, musala ataupun lapangan di Padang.
Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru tentang penyelenggaraan salat Idulfitri 1442 Hijriah di masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE Nomor: 451.305/Kesra-Pdg/V/2021 tanggal 12 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Wali Kota Padang, Hendri Septa, terdapat 34 Rukun Tetangga (RT) yang tersebar di tujuh kecamatan berstatus zona oranye penyebaran Covid-19 dan daerah itu dilarang melaksanakan ibadah salat Idulfitri di masjid, musala ataupun lapangan.
Sementara, sembilan RT di empat kecamatan (Padang Timur, Padang Utara, Kuranji, dan Lubuk Kilangan) bahkan berstatus zona merah penyebaran virus corona, di antaranya di kawasan Andalas, Paraka Karakah, Alai Parak Kopi, Anduring, Kuranji, Bandar Buat, Indarung, dan Koto Lalang.
"Salat id baik di masjid, musala atau lapangan di daerah dengan zona hijau dan kuning harus dipastikan jamaahnya berasal dari RT itu sendiri dan diawasi oleh Ketua RT dan Satuan Tugas (Satgas) atau kongsi Covid-19 di daerah tersebut," ujar Hendri Septa, Rabu (12/5/2021).
Dalam poin lainnya pada SE tersebut, dijelaskan juga bahwa pelaksanaan salat id di daerah yang diizinkan harus melaksanakan protokol kesehatan (prokes) yang ketat, baik oleh jamaah ataupun pengurus.
Baca juga: Meski Pemko Melarang, Jemaah Naqsabandiyah di Padang Tetap Gelar Salat Idulfitri di Masjid/Musala
"Panitia atau pengurus diminta untuk amanah dan tegas dalam menjalankan pengawasannya, serta senantiasa berkoordinasi dengan unsur pemerintah yang berada di tingkat Kelurahan dan Kecamatan," katanya. [zfk]