Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Lapas Kelas IIA Padang memberikan remisi untuk 497 WBP, tak ada yang langsung bebas.
Padang, Padangkita.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang memberikan remisi lebaran untuk 497 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dari rautsan WBP yang mendapat remisi itu, tidak ada yang langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Era Wiharto mengatakan, untuk mendapatkan remisi, sejumlah persyaratan harus dipenuhi seorang narapidana, di antaranya berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau register F.
"Kemudian, narapidana yang dapat remisi, mereka yang sudah memiliki Justice Collaborator atau membantu aparat penegak hukum dari instansi berwenang terhadap kejahatan yang mereka lakukan, seperti penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana terorisme," ujar Era kepada Padangkita.com via pesan WhatsApp, Selasa (11/5/2021).
Menurut Era, dari 497 orang WBP yang mendapatkan remisi, 243 orang mendapat remisi khusus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 terkait perubahan kedua atas PP nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan yang tersangkut kasus narkotika dan tindak pidana terorisme serta kejahatan trans-nasional.
Rincinya, kata Era, remisi khusus 1 (RK-1) sebanyak 238 orang dengan remisi dua bulan tiga orang, remisi 1 bulan 15 hari untuk 31 orang dan remisi satu bulan 204 orang.
Kemudian RK-2 berdasarkan PP nomor 9 tahun 2012, jumlah narapidana yang dapat remisi sebanyak lima orang dengan rincian, remisi 1 bulan 15 hari tiga orang dan remisi satu bulan lima orang.
"Itu sudah termasuk narapidana narkoba dan korupsi, namun kami belum cek berapa narapidana korupsi yang menerima (remisi) itu, karena datanya global. Sementara, yang mendapatkan RK-2 mereka seharusnya sudah bebas namun karena ada denda subsidair jadi belum bisa dibebaskan," ungkap Era.
Sementara, untuk pidana umum, Lapas Kelas IIA Padang memberikan remisi terhadap 253 orang. Rincinya, remisi dua bulan 14 orang, remisi 1 bulan 15 hari, 45 orang, remisi satu bulan 182 orang dan remisi 15 hari, 12 orang.
Baca juga: Video Viral WBP Berbuntut Panjang, Kalapas dan KPLP IIB Pariaman Dinonaktifkan
"Untuk remisi khusus tingkat 1 berdasarkan PP Nomor 28 tahun 2006 tentang narapidana anak yaitu sebanyak satu orang dengan remisi selama dua bulan," katanya. [zfk]