Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Gubernur Mahyeldi sepakat dengan Polda Sumbar untuk merevisi Perda AKB.
Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menyetujui rencana revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Sumbar.
"Kalau untuk kebaikan, kenapa tidak," ujar Mahyeldi saat ditemui wartawan usai menghadiri rapat paripurna di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Jumat (7/5/2021).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar, kata Mahyeldi, akan menindaklanjuti usulan dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar tersebut.
"Kita lihat. Setelah itu, kita usulkan ke DPRD. Apa yang menjadi usulan, akan menjadi masukan untuk kita revisi," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sumbar mengusulkan ke Pemprov Sumbar untuk merevisi Perda Nomor Tahun 2020 tersebut.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, Polda Sumbar mengusulkan revisi Perda AKB karena kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan masih kurang.
Bahkan, separuh masyarakat Sumbar terjaring razia atau operasi yustisi penegakan Perda AKB sejak direalisasikan. Masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak jaga jarak.
Baca juga: Usul Perda AKB Direvisi, Polda Sumbar Minta Sanksi Diperberat
"Sudah ada sekitar 2.615.401 orang yang terjaring razia dalam operasi yang kami gelar. Ini menandakan kesadaran masyarakat masih kurang,” kata Satake. [zfk]