Peringati Hari Buruh, Ratusan Mahasiswa dan Buruh di Padang Turun ke Jalan, Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Ratusan mahasiswa dan buruh di Sumbar menggelar aksi demonstrasi di Hari Buruh.

Aksi demonstrasi Hari Buruh Internasional di Padang, Sumatra Barat. [Foto: Fakhru/Padangkita.com]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Ratusan mahasiswa dan buruh di Sumbar menggelar aksi demonstrasi di Hari Buruh Internasional.

Padang, Padangkita.com - Peringatan Hari Buruh Internasional di Kota Padang diwarnai aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatra Barat (Sumbar) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Sabtu (1/5/2021).

Ratusan mahasiswa dan buruh itu terlihat mengenakan seragam dan almamater masing-masing. Mereka menggelar aksi di depan Kantor Gubenur Sumbar sejak siang.

Dalam aksi itu, mereka juga membawa sejumlah spanduk dan kertas bertuliskan "Buruh Bukan Budak Korporasi", "Penuhi Hak Buruh", "Tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law", dan sebagainya.

Selain itu, massa juga membawa satu unit mobil komando. Aksi para buruh dan mahasiswa itupun dikawal oleh polisi dari Kepolisian Resort Kota Padang. Mereka tampak berjaga di sekitar lokasi untuk mengamankan aksi demonstrasi di Hari Buruh Internasional ini.

Pantauan Padangkita.com, sejumlah orator tampak bergantian berorasi di dapan massa aksi dan ada juga di antara mereka yang membacakan puisi.

Koordinator Lapangan Aksi, Iqbal mengatakan, Aliansi BEM Sumbar dan FSPMI menolak tegas Omnibus Law UU Cipta Kerja. Aksi di Kota Padang merupakan bagian dari aksi nasional di sejumlah kota di Indonesia untuk menolak UU tersebut pada Hari Buruh Internasional. "Ini aksi nasional," ujarnya.

Bahkan, mereka juga meminta agar Omnibus Law dicabut. Mereka mendesak hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja karena tidak memenuhi prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam UU Nomor 12 Tahun 2021.

Mereka menilai, UU tersebut tidak memenuhi asas keterbukaan dalam proses pembuatannya, yakni tidak adanya pelibatan masyarakat.

Dejelaskan Iqbal, Aliansi BEM Sumbar dan FSPMI juga meminta Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah untuk menyatakan sikap menolak UU itu.

Halaman:

Baca Juga

Sumatera Barat Rilis Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Sumatera Barat Rilis Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Gubernur Mahyeldi Dorong Petani Sumbar Manfaatkan Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Gubernur Mahyeldi Dorong Petani Sumbar Manfaatkan Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Mahyeldi-Vasko Tegaskan Komitmen untuk Sektor Pertanian Rendah Emisi
Mahyeldi-Vasko Tegaskan Komitmen untuk Sektor Pertanian Rendah Emisi
Gubernur Sumbar Mahyeldi Raih Berbagai Penghargaan Sepanjang 2024
Gubernur Sumbar Mahyeldi Raih Berbagai Penghargaan Sepanjang 2024
Kafilah Sumbar Siap Berkibar di MTQN ke-30, Wagub Janjikan Bonus Fantastis
Kafilah Sumbar Siap Berkibar di MTQN ke-30, Wagub Janjikan Bonus Fantastis
Pj Wali Kota Padang Sambut Hangat Pahlawan Merah Putih Asal Sumbar
Pj Wali Kota Padang Sambut Hangat Pahlawan Merah Putih Asal Sumbar