
PAW Anggota DPR (Foto: dpr.go.id)
Padangkita.com – Hari pertama bertugas sebagai Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo langsung melantik anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI Periode 2014–2019 dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2017–2018 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/01/2018).
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto itu, Pimpinan DPR RI melantik Melda Addriani menggantikan Alm. Azhar Romli dari Fraksi Golkar daerah pemilihan Bangka Belitung.
Pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Bambang Soesatyo yang juga baru saja dilantik menjadi Ketua DPR RI menggantikan Setya Novanto.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadilnya-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945,” ucap Bambang yang diikuti anggota dewan yang dilantik tersebut.
Sebelumnya, Bamsoet, sapaan akrabnya, juga mengingatkan bahwa sumpah yang diucapkan mengandung amanah dan tanggung jawab besar, sehingga harus diemban dengan baik.
Di akhir rapat Paripurna, Pimpinan DPR RI bergantian memberikan salam tanda ucapan selamat kepada Anggota Dewan PAW dan juga Ketua DPR RI baru.
Di hari yang sama, Bamsoet akhirnya resmi menduduki kursi Ketua DPR RI, setelah dilantik dan diambil sumpahnya pada Rapat Paripurna DPR RI. Dihadiri Pimpinan dan para anggota DPR, Wakapolri, Jaksa Agung, serta keluarganya sendiri, Bamsoet menjadi Ketua DPR menggantikan Setya Novanto.
Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/1/2018) itu, sangat ditunggu-tunggu publik. Karena salah satu agendanya berisikan pelantikan Ketua DPR baru.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto yang memimpin rapat, membacakan langsung surat keputusan pemberhentian Setya Novanto sebagai Ketua DPR dan surat masuk dari DPP Partai Golkar yang resmi mengajukan nama Bamsoet sebagai pengganti Setya Novanto.
Bamsoet diambil sumpahnya oleh Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan disaksikan langsung para Wakil Ketua DPR RI.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 87 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf e UU No.17/2014 tentang MD3 diubah menjadi UU No.42/2014 yang intinya berbunyi Pimpinan DPR RI berhenti dari jabatannya karena diberhentikan,” kata Agus saat membacakan surat keputusan pada Rapat Paripurna itu.
Agus juga menyampaikan, dengan dilantiknya Ketua DPR yang baru, diharapkan lembaga ini bisa semakin kuat di bawah kepemimpinan sosok baru ini.
Bamsoet menduduki jabatan Ketua DPR yang sempat lowong beberapa pekan. Ia melanjutkan sisa masa jabatan yang ditinggalkan Setya Novanto untuk periode 2014 hingga 2019.