Berita Limapuluh Kota hari ini dan berita Sumbar hari ini: Polisi menangkap dua pelaku penyelundupan rokok tanpa cukai lintas provinsi di Limapuluh Kota.
Sarilamak, Padangkita.com - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Limapuluh Kota menangkap dua pelaku penyelundupan rokok tanpa cukai lintas provinsi yang masuk ke Sumatra Barat (Sumbar).
Kedua pelaku berinisial ER, 36 tahun dan AG, 31 tahun itu ditangkap polisi di kawasan Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota pada Rabu (21/4/2021) lalu.
"Mobil itu awalnya dihentikan oleh petugas yang curiga dengan barang dibawanya, kemudian dicegat hingga akhirnya ditemukan puluhan (pak) rokok tanpa cukai," kata Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Trisno Eko Santoso dalam keterangan tertulis via WhatsApp yang diterima Padangkita.com, Jumat (24/3/2021).
Saat dilakukan pengecekan, kata Trisno, polisi menemukan sebanyak tiga puluh pak tanpa mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar.
"Pelaku ini menggunakan (mobil) bernomor polisi (nopol) BM 1487 JA warna metalik, diduga barang terlarang ini masuk dari Riau dan hendak diedarkan di Sumbar," ujarnya.
Baca juga: Ancam Masa Depan Anak, DPRD Padang Diharapkan Setujui Larangan Iklan Rokok
Saat ini, kata Trisno, kedua pelaku telah ditahan di Polres Limapuluh Kota beserta barang bukti berupa puluha karton rokok. [pkt]