Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Untuk memberikan efek jera, Polisi mendekatkan telinga pemilik kendaran ke knalpot bising itu
Padang, Padangkita.com- Polresta Padang menyita puluhan kendaraan saat patroli dan pembubaran balap liar di ruas Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Minggu (18/4/2021) dini hari.
"Berbagai jenis kendaraan diamankan di Mapolresta hasil patroli kami, kebanyakan dari kendaraan diamankan karena memiliki knalpot bising," ujar Kabag Ops Polresta Padang, Kompol Andi Parningotan Lorena, Minggu (18/4/2021).
Kata dia, puluhan kendaran tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Padang untuk ditindak sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kendaraan yang memiliki knalpot bising, knalpotnya kami sita dan kemudian kami tilang, begitu juga dengan kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat dan yang melanggar lalu lintas," kata Andi di lokasi.
Andi menyebutkan, sejumlah kendaraan yang diamankan polisi itu diduga akan dipergunakan untuk aksi balap liar di kawasan tersebut, mengingat Jalan Khatib kerap dijadikan tempat adu kecepatan kendaraan.
Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa remaja dan anak di bawah umur yang kedapatan keluyuran.
Mereka diamankan untuk mencegah terjadinya aksi tawuran. Sebab, akhir-akhir ini aksi tawuran itu sering terjadi.
"Ada beberapa lokasi yang sering dijadikan kawasan balap liar dan tawuran oleh mereka dan semua telah kami tandai, untuk mengantisipasnya operasi ini akan terus kami lakukan," katanya.
Pantauan Padangkita.com, puluhan polisi terlihat berpatroli di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman. Petugas ini menindak semua pengendara yang terindikasi akan melakukan aksi balap balap liar di kawasan itu.
Saat patroli sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan pengendara saat akan ditindak. Tak sedikit pengandara yang nekat menerobos barisan polisi dengan kecepatan tinggi.
Salah satu pengendara terlihat terjatuh setelah menabrak seorang petugas yang hendak menghentikannya.
Bagi pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot bising diberi sanksi dengan mendekatkan teliga ke knalpot tersebut untuk mendengarkan bunyi knalpot itu sebagai efek jera.
Polisi juga terlihat membubarkan kerumunan massa yang asyik menyaksikan dan menonton penindakan yang dilakukan oleh polisi.
Baca juga: 32 Pelajar MAN Insan Cendekia Padang Pariaman Reaktif Covid-19, Dikarantina di Rusunawa
Sementara, kendaraan yang ditindak diangkut menggunakan mobil ke Mapolresta Padang. [rna]