Kasus Dugaan Korupsi 62,5 Miliar Akhirnya Disidang

Kasus Dugaan Korupsi 62,5 Miliar Akhirnya Disidang

Persidangan Perkara Dugaan Korupsi di Dinas Prasjaltarkim Sumbar di Pengadilan Tipikor Padang dengan Terdakwa Yusafni, Jumat (12/1/2018). (Foto: Ist)

Image Attachment

Persidangan Perkara Dugaan Korupsi di Dinas Prasjaltarkim Sumbar di Pengadilan Tipikor Padang dengan Terdakwa Yusafni, Jumat (12/1/2018). (Foto: Ist)

Padangkita.com - Kasus dugaan korupsi sejumlah proyek strategis Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman (Prasjaltarkim) Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya di sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) By Pass Padang, Jumat (12/01/2018).

Duduk di kursi terdakwa, Yusafni seorang Aparatur Sipil Negara pada Dinas Prasjaltarkim Sumbar. Ia mengenakan baju berwarna cokelat muda. Sementara majelis hakim diketuai Irwan Munir, dengan anggota Emria Fitriani, dan Perry Desmarera.

Penuntut Umum Tasjifin Halim dkk mendakwa Yusafni dengan dakwaan kombinasi yaitu Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada tindak pidana korupsi Yusafni didakwa Pasal 2 subsider Pasal 3 Pasal 2 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara pada TPPU Yusafni didakwa Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, pada dakwaan Penuntut Umum juga menggunakan Pasal 55 KUHP.

"Perbuatan terdakwa selama menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada 2012, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada 2013 sampai 2016, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp62,5 miliar," kata Penuntut Umum, di ruang sidang.

Dari dakwaan, disebutkan kerugian negara sebesar Rp 62,5 miliar itu terkait ganti rugi bangunan, tanah, dan tanaman untuk pembangunan Jalan By Pass, serta untuk pemilik tanah yang terkena pembangunan Jembatan Layang Duku, Padangpariaman. Selain itu juga ganti rugi pembebasan lahan di Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, untuk proyek di Jalan Samudera, Padang.

Penuntut Umum menyebut terdakwa bersama-sama dengan orang lain membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif dan kelengkapan lain untuk pembayaran ganti rugi kepada pemilik tanah, yang bertentangan dengan pasal 132 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011.

Kuasa hukum terdakwa, Defika Yufiandra akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Jumat (19/1/2017).

"Kami akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) secara tertulis terkait dakwaan jaksa tersebut," ujarnya.

Baca Juga

Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum Warga Tak Mampu, Ini Cara Mendapatkannya  
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum Warga Tak Mampu, Ini Cara Mendapatkannya  
Gubernur Mahyeldi
Mahasiswa Pertanyakan Penegak Hukum Belum Panggil Gubernur Sumbar
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Jelang Imlek, Polda Sumbar akan menutup sejumlah pusat keramaian dan objek wisata dengan sistem hitungan jam yang ada di Kota Padang
Soal Dugaan Kasus Ujaran Kebencian Dokter Perempuan di Padang, Polda Sumbar Akan Minta Keterangan Saksi Ahli
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: KontraS mendesak Kejati Sumbar berikan petunjuk pada penyidik terkait kasus Deki Susanto 
KontraS Desak APH Kenakan Pasal 338 Terhadap Tersangka Pembunuhan Deki Susanto di Solok Selatan 
Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: Silaturahmi meningkatkan sinergitas dan soliditas sesama aparat penegak hukum
Pertemuan Kajari, Ketua PN dan Kapolres Pasbar, Ini yang Mereka Bicarakan