Jam Kerja ASN di Tanah Datar Dipangkas Selama Ramadan, Bagi yang Mudik Lebaran Siap-siap Disanksi

Berita Tanah Datar hari ini dan berita Sumbar hari ini: Selama Ramadan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tanah Datar dipangkas.

Bupati Tanah Datar Eka Putra Pimpin Apel Gabungan di halaman kantor bupati, Senin (12/4/2021). [Foto: Ist]

Berita Tanah Datar hari ini dan berita Sumbar hari ini: Selama Ramadan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tanah Datar dipangkas.

Batusangkar, Padangkita.com – Selama Ramadan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tanah Datar dipangkas. Sementara, anjuran untuk tidak mudik harus dipatuhi oleh semua ASN, hingga ada peraturan terbaru.

Demikian diingatkan Bupati Tanah Datar Eka Putra saat memimpin apel ASN, di halaman Kantor Bupati, Senin (12/4/2021).

“Insya Allah besok kalau tidak ada perubahan, tanggal 13 April 2021 kita sudah memasuki bulan suci Ramadan. Berarti kita sudah mulai berpuasa, kita bersyukur masih diberi kesempatan berjumpa dengan bulan mulia yang penuh berkah,” ucap Eka Putra.

Ramadan tahun ini merupakan yang kedua kali dilalui di masa pendemi Covid-19. Namun hal itu, lanjut Eka Putra, tidak boleh mengurangi semangat untuk beribadah dan memberi pelayanan kepada masyarakat.

Ia mengingatkan, pelayanan dalam penanganan bencana, pandemi Covid-19, perizinan, administrasi kependudukan, pertanian perlu mendapat prioritas.

Terkait jam kerja ASN selama bulan Ramadan, terang Bupati, pemerintah sudah mengatur: jam masuk kantor Senin s/d Kamis pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB, jam istirahat 12.00-12.30 WIB.

Sedangkan hari Jum’at pukul 08.00 WIB - 15.30 WIB, jam istirahat pukul 12.00-13.00 WIB. Sementara bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih memberlakukan jam kerja enam hari seperti Rumah Sakit dan Puskesmas agar dapat mengaturnya dengan baik.

“Kepada ASN tetap bekerja dengan produktif, disiplin dan bersemangat. Jangan puasa dijadikan alasan untuk membuat semangat kerja menurun apalagi tidak masuk kantor, bermalas-malasan sehingga mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” ingat Bupati.

Soal mudik Lebaran, Pemkab Tanah Datar juga patuh pada aturan pusat yakni, melarang semua ASN untuk mudik. Disebutkan Eka Putra, bagi ASN yang melanggar dapat dikenakan sangsi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang disiplin PNS, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Manajemen Pegawai dengan Perjanjian Kerja.

Baca juga: Pelaksanaan Ibadah Ramadan 1442 H di Padang Diperbolehkan, Ini Syaratnya

“Kami bersama Wakil Bupati Tanah Datar beserta keluarga mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa 1442 H, mohon maaf lahir dan bathin, mari perbanyak ibadah, perkuat iman, tingkatkan imun,” pesan Eka Putra. [pkt]


Baca berita Tanah Datar hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pemkab Tanah Datar Menang Gugatan, Aset Miliar Rupiah Selamat
Pemkab Tanah Datar Menang Gugatan, Aset Miliar Rupiah Selamat
DPRD Tanah Datar Sepakati 9 Ranperda Prioritas Tahun 2025
DPRD Tanah Datar Sepakati 9 Ranperda Prioritas Tahun 2025
Pimpinan DPRD Tanah Datar Resmi Dilantik, Siap Bekerja untuk Masyarakat
Pimpinan DPRD Tanah Datar Resmi Dilantik, Siap Bekerja untuk Masyarakat
Ini Hasil Lengkap Pengundian Nomor Urut Pilkada Tanah Datar 2024
Ini Hasil Lengkap Pengundian Nomor Urut Pilkada Tanah Datar 2024
Kisah Haru Warga Terdampak Banjir Bandang di Tanah Datar
Kisah Haru Warga Terdampak Banjir Bandang di Tanah Datar
Optimis Menang Pilkada, Richi Aprian-Donny Karsont akan Gerakan Masyarakat Gunakan Hak Pilih
Optimis Menang Pilkada, Richi Aprian-Donny Karsont akan Gerakan Masyarakat Gunakan Hak Pilih