Ramadan dan Idul Fitri Semua Tempat Hiburan di Padang Ditutup, Rumah Makan dan Restoran Buka Mulai Pukul 16.00

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pemko Padang melarang sejumlah sektor penunjang pariwisata beroperasi selama bulan Ramadan.

Wali Kota Padang, Hendri Septa. [Foto: Ist]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pemko Padang melarang sejumlah sektor penunjang pariwisata beroperasi selama bulan Ramadan.

Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang melarang sejumlah sektor penunjang pariwisata beroperasi selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang Nomor: 556/289/Dispar/2021 tentang ketentuan aturan aperasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama bulan Ramadan dan Idulfitri.

“Aturan itu selain dalam rangka memasuki bulan suci, juga menjaga toleransi antar-umat beragama dan menghormati pelaksanaan ibadah umat Muslim selama bulan Ramadan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata,” kata Wali Kota Padang, Hendri Septa, Jumat (9/4/2021).

Dalam aturan tersebut dijelaskan, kepada pemilik usaha rumah makan dan sejenisnya, jam operasional usaha akan dimulai pukul 16.00 WIB.

“Usaha karaoke, klub malam, diskotik, panti pijat dan sejenisnya dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasional pada satu hari (H-1) sebelum sampai hari ketiga (H+3) setelah bulan Ramadan,” ingatnya.

Hendri mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak menyalakan atau menggunakan petasan, mercon dan sejenisnya selama bulan suci Ramadan yang dapat mengganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah.

“Khusus bagi pemilik usaha dan tempat hiburan yang masuk dalam kategori dilarang menjalankan usaha selama bulan Ramadan dan melanggar aturan yang sudah dikeluarkan maka akan dikurung penjara paling lama enam bulan atau denda sebesar Rp50 juta,” katanya.

Baca juga: Pesantren Ramadan di Padang Resmi Diluncurkan, Ini Jadwal dan Aturannya

Tak lupa, Hendri juga mengatakan, bagi pemilik usaha rumah makan dan sejenisnya meminta untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) 3M di lokasi usaha pada saat beroperasi. [pkt]


Baca berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako