
Kepala BPN Bukittinggi Yuliando menyerahkan sertifikat tanah kepada Walikota Ramlan Nurmatias (Foto: bukittinggikota.go.id)
Padangkita.com – Pemerintah Kota Bukittinggi bakal mensertifikatkan 50 tanah yang dimanfaatkan oleh pemerintah setempat.
Beberapa tanah yang akan disertifikatkan itu antara lain eks Kantor Dinas Sosial, Dinas Koperasi (Cindua Mato), Gloria, Pasar Putiah, Dinas Perizinan BPMPTSB, Puskemas Tigo Baleh, dan beberapa daerah lainnya.
“Pemko mengupayakan semua kantor pemko disertifikatkan. Targetnya tahun 50 tanah bisa disertifikatkan,” kata Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, Selasa (9/1/2018).
Ia mengatakan dalam tahap awal ini, Pemko Bukittinggi sudah berhasil menertibkan aset berupa penyertifikatan tanah Terminal Simpang Aur.
Setelah dilakukan pengukuran pada Senin (08/1/2018) lalu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bukittinggi menyerahkan Sertifikat Hak Pakai Terminal itu kepada Walikota Bukittinggi.
Saat menyerahkan, Yulindo Kepala BPN Bukittinggi mengatakan, Sertifikat Hak Pakai Terminal Simpang Aur seluas 11. 574 m2.
“Yang diserahkan adalah Sertifikat Hak Pakai nomor 19 Berlokasi di Kelurahan Tarok Dipo. Penggunaannya untuk terminal, atas nama pemko Bukittinggi,” kata Yulindo.
Lebih lanjut, ia mengatakan Hak Pakai berlaku selama digunakan sesuai fungsi, jika berbeda fungsi hak pakai gugur.
Walikota Bukittinggi saat menerima Sertifikat Hak Pakai itu mengatakan, upaya pemko untuk mensertifikatkan tanah yang dimanfaatkan oleh Pemko itu agar aset-aset pemko tertib. Sehingga status tanah yang dimanfaatkan oleh Pemko itu jelas.
“Terutama Terminal Simpang Aur ini, karena akan diserahkan ke Pemerintah pusat, jadi harus dalam keadalan sudah bersertifikat,” ujarnya.