Bupati Solok Terpilih Laporkan Mantan Bupati dan Wakil Bupati ke Polisi, Ini Kasusnya

Bupati Solok Terpilih Laporkan Mantan Bupati dan Wakil Bupati ke Polisi, Ini Kasusnya

Tim Kuasa Hukum Epyardi Asda mendampingi kliennya terkait dugaan penipuan di Polres Solok Kota pada Rabu (7/4/2021) malam. [Foto: Dok. Istimewa]

Berita Kabupaten Solok hari ini dan berita Sumbar hari ini: Bupati dan Wabup Solok periode 2015-2020 dilaporkan ke polisi

Padang, Padangkita.com - Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Solok periode 2015-2020, Gusmal-Yulfadri Nurdin dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota oleh Epyardi Asda. Kedua mantan pemimpin Solok itu dituduh melakukan penipuan terkait utang piutang yang belum dilunasi.

Epyardi yang juga Bupati Solok terpilih periode 2021-2024 melapor ke polisi bersama Tim Kuasa Hukum yakni, Armen Bakar dan David Orlando pada Rabu (7/4/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

“Laporan itu baru sebatas laporan pengaduan, yang dilaporkan adalah Gusmal dan Yulfadri Nurdin, karena lokus atau wilayah hukum (wilkum) Tempat Kejadian Perkara (TKP) di tempat kami,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Solok Kota, AKP Evi Wansri saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Kamis (8/4/2021).

Meskipun demikian, kata mantan Kapolsek Sungai Lasi tersebut, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu fakta dari laporan yang dilayangkan tersebut melalui gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

“Jadi sebelum kami mempertemukan mereka berdua, kami akan gelar perkara dahulu apakah ini masuk kasus pidana atau bukan, karena laporan yang masuk ke kami (Gusmal-Yulfadri Nurdin) berutang Rp1,3 miliar dan baru dibayarkan sekitar Rp600 juta,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Epyardi Asda, Armen Bakar saat dikonfirmasi Padangkita.com via telepon mengatakan, laporan tersebut dilayangkan setelah pihaknya mencoba beberapa kali meminta kejelasan utang yang dilakukan oleh kedua terlapor terhadap kliennya.

“Beliau sebenarnya tidak ingin kasus ini sampai masuk ranah pidana, karena dia tokoh publik. Namun karena tidak ada iktikad baik dari yang bersangkutan setelah beberapa kali kami minta, makanya kami laporkan saja, kami tetap menggunakan asas praduga tak bersalah,” katanya.

Armen mengatakan, Gusmal dan Yulfadri Nurdin meminjam uang sebesar Rp1 miliar pada tahap pertama kepada Epyardi Asda dan kemudian ditambah lagi Rp300 juta pada tahun 2015 lalu.

“Yang meminjam uang itu adalah Gusmal, dia yang datang menemui dan maju langsung dengan klien kami meskipun dia datang bersama Yulfadri Nurdin. Kemudian pada tahap selanjutnya, Yulfadri datang lagi meminjam uang sekitar Rp300 juta, katanya atas permintaan Gusmal, uang itu dipakai untuk apanya kami tidak mengetahuinya,” ungkapnya.

Armen mengatakan, peminjaman uang yang dilakukan ke Epyardi Asda dijamin melalui sertifikat yang diberikan oleh Gusmal dan Yulfadri Nurdin. Utang tersebut, kata dia, merupakan tanggung jawab keduanya.

“Yulfadri datang ke rumah mengatasnamakan Gusmal, ketika dikonfirmasi ke Gusmal dia mengatakan untuk Yulfadri, begitupun Yulfadri mengatakan untuk Gusmal, nantilah itu diselidiki polisi siapa yang bermain, dimainkan dan pemain,” katanya.

Armen mengatakan, polisi telah meminta keterangan dari Epyardi Asda didampingi dirinya terkait permasalahan utang tersebut.

Baca Juga: Kalah di MK, Nofi-Yulfadri Langsung Ucapkan Selamat kepada Pasangan Terpilih Epyardi Asda-Jon Firman Pandu

“Kami merasa dipermainkan, makanya kami laporkan keduanya, uang itu diakui mereka, tapi mereka ini saling tuding, kami sudah beberapa kali mengirim surat,” imbuhnya. [pkt]


Baca berita Kabupaten Solok hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Wagub Vasko Beri Bantuan Rp25 Juta untuk Keluarga yang Rumahnya Kebakaran di Solok
Wagub Vasko Beri Bantuan Rp25 Juta untuk Keluarga yang Rumahnya Kebakaran di Solok
Safari Ramadan ke Masjid Al Ihsan Salayo Tanang, Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Rp70 Juta
Safari Ramadan ke Masjid Al Ihsan Salayo Tanang, Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Rp70 Juta
Singgah Sahur, Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Bedah Rumah untuk Keluarga Nuraniah
Singgah Sahur, Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Bedah Rumah untuk Keluarga Nuraniah
Kini Guru Honorer di Jorong Cubadak Kabupaten Solok Ini Punya Motor, Hadiah dari Andre Rosiade
Kini Guru Honorer di Jorong Cubadak Kabupaten Solok Ini Punya Motor, Hadiah dari Andre Rosiade
Polsek Lembah Gumanti Bina Remaja Pelaku Tawuran dan Balap Liar, Dukung Program Zero Kriminalitas
Polsek Lembah Gumanti Bina Remaja Pelaku Tawuran dan Balap Liar, Dukung Program Zero Kriminalitas
Andre Rosiade Resmikan Penyalaan Listrik di Jorong Aia Abu Kabupaten Solok
Andre Rosiade Resmikan Penyalaan Listrik di Jorong Aia Abu Kabupaten Solok