Kalah di MK, Nofi-Yulfadri Langsung Ucapkan Selamat kepada Pasangan Terpilih Epyardi Asda-Jon Firman Pandu

Berita Kabupaten Solok hari ini dan berita Sumbar hari ini: Nofi Candra mengucapkan selamat kepada pasangan Epyardi Asda-Jon Firman Pandu.

Nofi Candra-Yulfadri. [Foto: Ist]

Berita Kabupaten Solok hari ini dan berita Sumbar hari ini: Nofi Candra mengucapkan selamat kepada pasangan Epyardi Asda-Jon Firman Pandu.

Arosuka, Padangkita.com - Pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Solok, Nofi Candra-Yulfadri, mengucapkan selamat kepada pasangan kepala daerah terpilih Epyardi Asda-Jon Firman Pandu. Tindakan pasangan ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Solok.

"Atas nama pribadi, pasangan Nofi-Yulfadri serta mewakili relawan, kami ucapkan selamat kepada pasangan Bupati dan Wakil Bupati Solok Periode 2021-2024 Bapak H Epyardi Asda dan Bapak Jon Pandu melalui Pembacaan PHPU Nomor 77," ujar Nofi, Senin (22/3/2021).

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada tim kampanye, relawan, simpatisan, partai politik pengusung dan pendukung atas kerja keras dan partisipasi mulai dalam tahap sosialisasi pasangan calon saat Pilbup hingga dalam proses sengketa di MK.

"Ucapan terima kasih yang mendalam untuk kawan-kawan tim, relawan, simpatisan, partai politik pengusung dan pendukung atas partisipasi dan kerja keras dalam proses berlangsung. Sungguh tak kan pernah terbalas apa-apa yang telah diusahakan," jelas Nofi.

Sebelumnya diberitakan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan Nofi Candra-Yulfadri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Solok.

Bahkan, MK juga menolak eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solok dan pihak terkait secara keseluruhan.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Nofi Candra-Yulfadri dalam Sengketa Pilbup Solok

“Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon seluruhnya,” ujar Ketua Hakim Konstitusi, Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK. [pkt]


Baca berita Padang Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Iklan

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Padangkita.com tidak terlibat dalam pembuatan konten ini.

Baca Juga

Jaga Ketahanan Pangan, AQUA Solok Dorong Warga Kembangkan Pertanian Organik
Jaga Ketahanan Pangan, AQUA Solok Dorong Warga Kembangkan Pertanian Organik
Kisah KWT Jorong Kayu Jao, Bangun Agrowisata Stroberi dengan Dukungan AQUA Solok 
Kisah KWT Jorong Kayu Jao, Bangun Agrowisata Stroberi dengan Dukungan AQUA Solok 
Minta Gubernur Sumbar Siapkan Konsep Sentra Bawang, Mentan Siapkan Anggaran Besar
Minta Gubernur Sumbar Siapkan Konsep Sentra Bawang, Mentan Siapkan Anggaran Besar
Ditreskrimsus Polda Sumbar Ungkap Kasus Illegal Logging, Amankan 267 Batang Kayu 
Ditreskrimsus Polda Sumbar Ungkap Kasus Illegal Logging, Amankan 267 Batang Kayu 
Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Solok Ternyata Bersembunyi di Kota Tidore
Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Solok Ternyata Bersembunyi di Kota Tidore
Viral Kemunculan Tapir di Kabupaten Solok, Ini Penjelasan BKSDA Sumbar 
Viral Kemunculan Tapir di Kabupaten Solok, Ini Penjelasan BKSDA Sumbar