Jakarta, Padangkita.com - Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengumumkan kenaikan biaya haji tahun 2021. Total biaya haji 2021 adalah sebesar Rp44,3 juta dari biaya sebelumnya Rp35,2 juta atau naik Rp9,1 juta.
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menjelaskan kenaikan Rp9,1 juta itu merupakan biaya program kesehatan. Serta tambahan lain, yakni biaya katering makanan serta akomodasi.
"Komponen dari Rp9,1 juta itu paling banyak di program kesehatan, biaya prokes itu Rp6,6 juta sendiri kemudian ada kurs Rp 1,4 juta kenaikan per orang kemudian biaya untuk hotel katering akomodasi itu ada kenaikan Rp1 juta per orang jadi kami fokus di kurs dan biasa satuan," Anggito, Selasa (6/4/2021) dikutip detik.
Anggito tidak bisa menjelaskan terkait program kesehatan tersebut karena bukan ranahnya. Namun, sebelumnya dia menyarankan agar biaya kesehatan disubsidi sebagian dari APBN.
"Prokes bukan kompetensi kami, meskipun kami menyarankan agar prokes sebagian dibebankan pada jemaah dan sebagian dai APBN itu akan mengurangi nilai manfaat," tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi memberi izin umrah bagi jemaah yang sudah divaksinasi Covid-19. Pemerintah Arab Saudi pun memberikan tiga syarat bagi jemaah yang ingin melaksanakan umrah.
Baca Juga: Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, Begini Nasib Jemaah dan Biaya yang Sudah Disetorkan
Syarat tersebut adalah jemaah harus sudah mendapat vaksinasi dua kali dosis, kemudian bagi jemaah yang baru mendapat satu kali dosis vaksin setidaknya penyuntikan sudah dilakukan 14 hari sebelum melaksanakan umrah. Syarat yang ketiga adalah jemaah yang sudah sembuh dari virus Covid-19. [*/abe]